Identitas Empat Pria yang Mencuri 100 Ekor Kambing di 82 TKP Wilayah Gunungkidul

  • Whatsapp
komplotan curi kambing
Empat pencuri kambing yang berhasil ditangkap Polres Gunungkidul. (Foto: Polres Gunungkidul)

Gunungkidul – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian kambing yang beraksi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Empat pelaku ditangkap, tiga di antaranya terpaksa ditembak petugas saat penangkapan.

Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Galayudha mengatakan, komplotan ini sudah mencuri 100 ekor kambing di 82 lokasi di Yogyakarta, sebagian besar lokasi pencuriannya di Gunugkidul. “Keemptnya ditangkap di lokasi berbeda, tiga di antarnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” katanya, Kamis, 9 September 2021.

Read More

Baca Juga: Pencurian Rp54 Juta di Raja Ban Sleman Mantan Karyawan dan Residivis

Adapun empat tersangka tersebut yakni:
1. SGY, 34 tahun, warga Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
2. AZ, 40 tahun, warga Ngentak Rejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
3. AW, 28 tahun, warga Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
4. TW, 59 tahun, warga Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Setidaknya ada enam laporan pencurian kambing yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di beberapa lokasi terpisah.

Baca Juga: Lima Warga Kulon Progo Kehilangan Handphone saat Tertidur Usai Tahlilan

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian sudah dilakukan sejak lima bulan lalu. Terhitung mulai April sampai Agustus mereka melakukan pencurian di 82 lokasi dan berhasil membawa kabur kambing lebih dari 100 ekor. “Modus operandi dengan memotong tali ikatan kambing di kandang lalu dibawa kabur,” kata Kapolres.

AKBP Aditya setelah membawa kabur kambing, kemudian menjualnya di pasar hewan. “Kambing hasil curian dijual di Pasar Hewan Wonosari, Pasar Prambanan dan beberapa lokasi lain. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor untuk beraksi, karung dan tali plastik. Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *