Yogyakarta – Pelaku atau terdakwa kasus kekerasan jalanan atau yang biasa disebut klitih di Kotagede Yogyakarta divonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan. Putusan hukum dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Setiawan di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Terdakwa berinisial KAP, 15 tahun, warga Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta diputus bersalah. Selain harus menjalani hukuman 18 bulan penjara, juga ditambah enam bulan pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinsas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam siang putusan yang berlangsung sekitar 45 menit ini, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa menuntut KAP satu tahun tujuh bulan penjara dan enam bulan pelatihan di BPRSR Dinsos DIY.
Baca Juga: Bagaimana Perasaan Anda jika Anak atau Keluargamu Menjadi Korban Klitih?
Penasehat Hukum Korban Tommy Susanto merespons mengaku belum cukup puas dengan putusan majelis hakim ini. Pihaknya pada Kamis, 7 Oktober 2021 berencana melakukan upaya banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Perlu kami sampaikan, bahwa kami selaku penasehat hukum korban tidak puas dan meminta terus keadilan. Besok pagi saya akan melayangkan surat ke Kepala Kejati DIY, dan Kejari Yogyakarta untuk mengajukan banding atas putusan ini,” kata Tommy.
Tommy merasa tidak puas lantaran batu yang digunakan terdakwa untuk menyerang korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Dia berharap kepada pihak kepolisian, khususnya tim penyidik yang menangani kasus ini supaya ke depan tidak ada lagi kejanggalan dalam suatu perkara khususnya dalam pemenuhan alat bukti.
Baca Juga: Upaya Damai Kasus Klitih Kotagede Yogyakarta Tahap Ketiga Gagal
Dia memohon doanya agar mendapat keadilan dan hukum ditegakkan. “Tidak ada orang yang melakukan kejahatan baik itu anak di bawah umur maupun di atas umur. Orang jahat harus diberi hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Pengacara korban lainnya, Romzana mengatakan, pertimbangan hakim memutus hukuman satu tahun enam bulan terhadap terdakwa karena dianggap sudah memenuhi dakwaan. Dalam pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya dikatakan terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.
Dia mengatakan, pertimbangan disampaikan oleh hakim bahwa, setelah sidang dakwaan, pledoi maka dakwaan dari pasal 80 ayat 2 juncto 76 C tentang perlindungan anak sudah terpenuhi. Memang “diakui melakukan pidana tersebut, sehingga dalam pasal itu sudah ada unsurnya. Kemudian pertimbangan itu maka hakim memerintahkan langsung ditahan,” katanya.
Baca Juga: Diwarnai Kejar-kejaran, Klitih Bawa Celurit Tertangkap di Dongkelan Sewon Bantul
Nana, sapaan akrabnya mengungkapkan, meski sudah ada perintah penahanan dan langsung menjalani hukuman, tentunya ada upaya dari penasehat hukum terdakwa. Oleh sebab itu, putusan majelis hakim pada hari ini belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan lihat dulu tentunya terdakwa tidak langsung dibawa, karena belum inkrah. Dalam batas wakru tujuh hari kalau PH terdakwa tidak melakukan upaya apa pun terdakwa bisa dibawa, karena sudah inkrah,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa beserta orang tua korban dan penasehat hukumnya terpaksa menahan diri di dalam ruang sidang. Mereka khawatir timbul gesekan jika memaksa keluar ruang sidang. Pasalnya, ratusan orang mendatangi PN Kota Yogyakarta untuk mengikuti sidang putusan ini. Kondisi tersebut membuat awak media tidak sempat melakukan wawancara terhadap penasehat hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, dalam perkara ini, KV, 16 tahun, terluka parah setelah mendapat lemparan batu besar dari KAP, 15 tahun, di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu, 14 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Kejahatan jalanan ini dilakukan oleh rombongan pengendara motor di bawah umur. Korban mengalami luka di bagian rahang atas pecah dan batang hidung patah.[]