Bagaimana Perasaan Anda jika Anak atau Keluargamu Menjadi Korban Klitih?

  • Whatsapp
klitih kotagede
Kejadian yang menimpa KV, 15 tahun, di Kotagede lima bulan lalu. (Foto: Dok. BacaJogja)

Yogyakarta – Bagaimana perasaan Anda jika anak atau keluargamu menjadi korban klitih? Pertanyaan itu dilontarkan oleh Romzana SH pengacara KV, 15 tahun, korban klitih di Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kasus ini sudah lima bulan sejak insiden yang menimpa KV, yang dilempar dengan batu di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, tepatnya pada Rabu, 14 April 2021 lalu. Pihak keluarga pelaku K, 16 tahun, terus mendorong upaya damai atau diversi. Namun, upaya tersebut terus ditolak oleh keluarga korban.

Read More

Romzana mengatakan, selama proses hukum berjalan di tingkat penyidik polisi sampai dengan pengadilan, pihak keluarga pelaku hanya ingin berdamai. Artinya kasus kejahatan malam atau klitih ini diminta berhenti dan terdakwa tidak diproses atau diadili secara hukum pidana.

Baca Juga: Diwarnai Kejar-kejaran, Klitih Bawa Celurit Tertangkap di Dongkelan Sewon Bantul

Ia menilai, bahwa ayah pelaku bersama kuasa hukumnya, apakah tidak merasakan bagaimana hancurnya perasaan keluarga si korban. KV, merupakan anak laki-laki yang menjadi harapan besar keluarganya, kini gagal mendaftar anggota polisi karena mengalami cacat pada wajah akibat terkena lemparan batu di pagi buta itu.

Di sisi lain, Romzana menegaskankan bahwa KV tidak bersalah dalam perkara ini. Sehingga pihaknya mempunyai hak untuk menolak diversi. “Kami balikin pertanyaannya sama bapak pelaku, bagaimana kalau anak bapak yang terkena klitih. Dia diam saja,” ujarnya, Selasa, 1 September 2021.

Romzana mengatakan, alasan lain gagal diversi karena pihaknya berharap kasus klitih atau kejahatan jalanan di Kota Pelajar ini, menjadi kasus terakhir. “Kami minta ini bisa jadi efek jera bagi pelaku klitih,” ungkap dia.

Baca Juga: Tiga Pelajar Klitih Terbukti Bawa Senjata Tajam saat Mau Tawuran di Sleman

Secara hukum terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur mengikuti proses Pengadilan Anak dan ancaman hukuman tak melebihi tujuh tahun penjara seperti dalam pasal tersebut.

Seperti diberitakan, KV terluka parah setelah mendapat lemparan batu besar di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu, 14 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Kejahatan jalanan ini dilakukan oleh rombongan pengendara motor di bawah umur. Korban mengalami luka di bagian rahang atas pecah dan batang hidung patah.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *