Tiga Pelajar Klitih Terbukti Bawa Senjata Tajam saat Mau Tawuran di Sleman

  • Whatsapp
pelajar klitih
Sepuluh pelajar klitih ditagkap Polsek Gamping Sleman. (Foto: Istimewa)

Sleman – Rencana gembyeng atau tawuran para pelajar klitih terendus polisi. Mereka yang sudah dengan membekali senjata tajam akhirnya ditangkap. Total ada 10 pelajar, namun yang diproses lebih lanjut tiga orang karena terbukti membawa senjata tajam.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gamping, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fendi Timur mengatakan mengatakan, polisi berhasil menggagalkan rombongan pelajar yang hendak gembyeng atau tawuran di pertigaan ring road, tepatnya di sekitar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Read More

“Polisi juga menyita tiga senjata tajam (sajam) yang diakui milik para pelaku. Sebelum ditemukan polisi, mereka membuang celurit, golok gergaji dan gear di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Fendi saat ditemui wartawan di Mapolsek Gamping, Kamis, 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Klitih Tertangkap setelah Tercebur Sumur Madukismo Bantul

AKP Fendi mengatakan, rencana gembyeng ini terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat melihat polisi mereka membuang senjata. “Kami minta mereka untuk mencari dan akhirnya ketemu sajam yang mereka buang,” ungkapnya.

barang bukti sajam
Barang bukti senjataa tajam milik pelajar klitih yang mau tawuran. (Foto: Istimewa)

Dari 10 remaja yang diamankan polisi, ada tiga orang yang menjalani proses lebih lanjut. Ketiga pelajar yang masih di bawahumur tersebut yakni:
1. BM, 16 tahun, warga Klepu Lor Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, membawa satu buah celurit
2. DA, 15 tahun, warga Surabayan, Kapanewon Sedayu, Bantul, membawa gear
3. D, 15 tahun, warga Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, membawa golok gergaji.

“Ketiga pelaku masih pelajar SMA, yang tidak tergabung dengan geng, namun sekelompok teman main,” ucap AKP Fendi.

Baca Juga: Remaja Klitih Babak Belur Ditangkap Warga di Jalan Magelang Sleman

Dia mengungkapkan, ketiga pelaku disangkakan Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun untuk penahanan kepada ketiganya merupakan upaya terakhir mengingat masih di bawah umur.

AKP Fendi mengungkapkan, mereka dikenakan wajib lapor setiap Selasa dan Kamis. Polisi mempercayakan kepada orang tuanya untuk mengawasi anaknya langsung. “Mereka tidak ditahan,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *