Bantul – Terungkap sudah penemuan mayat perempuan di Laguna Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Korban bernama Mularti, 56 tahun, warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul ini meninggal karena dibunuh oleh YN, 49 tahun, yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan mengungkapkan, motif pembunuhan karena YN seorang duda ini ingin menguasai harta milik korban. “Motifnya karena faktor ekonomi karena pelaku hutangnya banyak,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Penemuan Jasad di Laguna Pantai Depok Bantul, Ada Luka di Kepala
Polisi menduga YN sudah memiliki rencana untuk melakukan kejahatan. Bermula ketika pelaku menghubungi korban pada Senin, 25 Oktober 2021. Mereka memutuskan untuk bertemu di RS Panembahan Senopati Bantul. Kemudian pelaku menitipkan sepeda motor yang dibawanya di parkiran RSUD Panembahan Senopati. “Mereka jalan-jalan ke Pantai Depok menggunakan motor korban,” ungkapnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mengajak pulang. Saat hendak naik motor tersebut, pelaku mencekik leher dan memukul benda keras pada bagian kepala korban. Tindakan itu membuat korban terkapar. Penganiayaan itu berakhir nyawa korban melayang.
Baca Juga: Teka-teki Penemuan Mayat Perempuan di Laguna Pantai Depok Bantul
Pelaku kemudian menyeret 3-4 meter korban ke muara sungai atau Laguna Depok. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutupinya dengan sampah dan dedaunan.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku mengambil barang korban seperti uang Rp200 ribu, perhiasan kalung dan cincin. Pelaku meninggalkan TKP menggunakan motor korban yang dipakai untuk jalan-jalan.
Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor korban dititipkan di Pasar Bantul. Kemudian pelaku pergi ke RSUD Panembahan Senopati menggunakan ojek online untuk mengambil motornya. Kemudian dia pulang ke rumahnya sebelum pergi ke Surabaya.
Pelaku di Surabaya hanya sehari kemudian memutuskan pulang ke Bantul. Saat turun dari bus di Janti, Depok, Sleman, polisi menyergapnya. “Polisi terpaksa harus menembak mata kaki kiri tersangka karena berusaha melarikan diri,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita polisi adalah satu sepeda motor Honda Supra X, Honda Vario, handphone, kalung, tas cangklong warna hitam, sandal biru, kaus putih, jamper merah muda, celana jeans biru, liontin dan anting.
Baca Juga: Mayat Perempuan di Laguna Pantai Depok Bantul Korban Pembunuhan
Sementara itu, pelaku YN yang berstatus duda nekat membunuh tetangganya yang masih bersuami karena khilaf. Setelah membunuh korban, YN kemudian pergi ke Surabaya untuk memenuhi kekasihnya yang lain. “Saya ke Surabaya karena di sana ada pacar saya. Uang habis lalu saya pulang,” kata YN.
YN mengaku mematahkan leher korban lalu memukul korban hingga meninggal. “Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, saya merasa bersalah,” ucap YN.
YN terancam pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []