Guru SMP di Sleman dan Pacarnya Terlibat Peredaran Pil Koplo 1,3 Juta Butir

  • Whatsapp
Polda DIY menggelar jumpa pers penyalahgunaan obat keras. (Foto: Dok. Polda DIY)

Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakata mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang sebanyak 1.387.150 butir dengan delapan tersangka. Ironisnya, salah satu tersangka peredaran pil koplo merupakan seorang guru SMP di Sleman.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, Ditresnarkoba mengungkap jaringan peredaran obat keras antar provinsi dengan delapan tersangka. “Jaringan penyalahgunaan obat terlarang ini melibatkan seorang guru,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, 9 November 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Adapun delapan tersangka kasus obat keras, dua di antaranya warga Sleman, yakni ZL warga Kapanewon Godean dan PP asal Kapanewon Seyegan; HR dan IR dari Sumatera serta AE, AJ, SM dan RL warga Jakarta. “Tersangka PP merupakan guru olahraga di sebuah SMP yang ikut membantu ZL yang tak lain adalah kekasihnya untuk berjualan pil,” ungkapnya.

Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Bantul dan Sleman Digerebek, Sehari Hasilkan 2 Juta Butir

AKBP Bakti Andriyono mengatakan, hasil penyelidikan kepolisian, ternyata tersangka guru olahraga di sebuah SMP ini pernah terjerat kasus yang sama. “Sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya ZL dan PP di Kutu Dukuh Sinduadi Mlati Sleman pada 7 Oktober yang lalu. Dari penangkapan sepasang kekasih ini kemudian dilakukan penangkapan terhadap HR di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, IR dan AE di Duren Sawit Jakarta Timur.

Baca Juga: 48 Juta Butir Pil Koplo dan Bahan Baku Dimusnahkan di Polda DIY

Dari pengakuan IR dan AE, obat terlarang tersebut diperoleh dari tersangka AJ di Kecamatan Setu, Bekasi, Jabar. Sedangkan tersangka AJ memperoleh barang haram tersebut dari RL dengan sistem pembayaran transfer ke rekeningnya AM.

“Dua tersangka RL dan AM ditangkap di Margahayu Bekasi Jabar. Barang buktinya disimpan di dalam mobil yang terparkir di kompleks perumahan yang mereka tinggal,” ungkapnya.

Baca Juga: Emak-emak Pedagang Angkringan di Sleman Nyambi Jualan Pil Koplo

Selain delapan tersangka, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. “Ditresnarkoba Polda DIY masih melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke pemasok utamanya,” ucapnya.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dalam memerangi narkoba perlu peran dan perhatian semua lapisan masyarakat. “Faktanya beberapa waktu lalu telah diungkap kasus pabrik pembuatan pil ini di Sleman, ternyata saat ini masih ada. Perlu kerja sama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya. []

Related posts