48 Juta Butir Pil Koplo dan Bahan Baku Dimusnahkan di Polda DIY

  • Whatsapp
pemusnahan barang bukti
Pemusnahan puluhan juta butir pil koplo di Mapolda DIY. (Foto: Polda DIY)

Sleman – Masih ingat dengan penggerebekan pabrik pil koplo terbesar di Indonesia yang berada di Bantul dan Sleman yang digerebek Mabes Polri? Barang butinya puluhan juta pil koplo beserta bahan bakunya dimusnahkan di halaman Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 15 Oktober 2021.

Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini ini bertujuan agar tidak disalahgunakan. “Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap dua,” katanya.

Read More

Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Bantul dan Sleman Digerebek, Sehari Hasilkan 2 Juta Butir

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator yang bersuhu tinggi.

Jayadi mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari dua lokasi yakni dari gudang yang berada di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman.

tiga tersangka
Tiga tersangka pabrik pil koplo di Bantul dan Sleman. (Foto: Polda DIY)

Dalam perkara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. WZA, warga Karanganyar, Jawa Tengah.
2. LSK, warga Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta
3. JSR, warga Kapanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga: Tiga Pengamen Jalanan asal Bantul Berjualan Pil Koplo di Sleman

Pabrik yang berada di Bantul dan Sleman ini memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Pabrik ini menggunakan tujuh mesin produksi, dalam sehari mampu memprduksi 14.000.000 butir. Artinya dalam sebulan menghasilkan 420.000.000 butir.

Beberapa obat-obatan terlarang tersebut menimbulkan efek bagi pengguna. Di antaranya efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, dan cemas. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *