Polda DIY Ungkap Kasus Narkotika, 9 Orang Ditangkap dan Ganja 4 Kg Disita

  • Whatsapp
Polda DIY ungkap ganja
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menunjukkan barang bukti narkotika. (Foto: Dok. Polda DIY)

Sleman – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengungkap kasus narkotika berupa peredaran ganja jaringan antar Provinsi. Total ada sembilan orang ditangkap beserta barang bukti ganja kering siap edar 4 kilogram (Kg).

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, jaringan peredaran ganja antar provinsi tersebut diawali dari tertangkapnya tersangka BBN di Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 14 Agustus yang lalu. “Dari sana kita mulai mengungkap jaringan pemasoknya dan tertangkaplah tersangka KHP di Caturtunggal, Depok, Sleman,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, 9 November 2021.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Bandar Narkoba asal Srandakan

Yuliyanto mengatakan, mengatakan, pengembangan kasus tersebut tidak hanya sampai di situ. Dari keterangan tersangka, petugas kembali menahan tersangka pemasok berinisial IGG di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian penulusuran jaringan narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AAP yang berdomisili di Surabaya Jawa Timur.

Masih di jaringan yang sama, petugas melanjutkan pengembangan dengan meringkus tersangka MSH di Mojokerto, Jawa Timur. Di kabupaten ini pula petugas menahan tersangka RA dan NH.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba Gunungkidul Yogyakarta

“Dari keterangan tersangka ini (MSH, RA dan NH) pencarian selanjutnya mengarah ke Provinsi Sumatera Utara yakni Deli Serdang dan Medan. Petugas menahan tersangka MQ dan RF. Dan petugas masih memburu satu tersangka lain yang berinisial IPG,” jelasnya.

Yuliyanto kembali menuturkan petugas menyita sedikitnya 4 Kg lebih ganja kering dari ke sembilan tersangka pemasok ganja kering tersebut.

Baca Juga: Inilah Wajah-wajah Tersangka Narkoba yang Diringkus Polda DIY

Dari ungkap kasus ini, petugas mengenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Dia menegaskan, polisi tidak akan berhenti di sini saja dalam memerangi peredaran narkoba. Pasalnya wilayah DIY masih menjadi potensi besar peredaran narkoba. Dia juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap selalu memerangi narkoba, agar generasi penerus bangsa tidak hancur. []

Related posts