Foto pada e-KTP Sudah Buram? Silakan Ganti Baru, Begini Cara dan Syaratnya

  • Whatsapp
e-KTP
Pembuatan e-KTP. (Foto: Pemkab Bantul)

Yogyakarta – Foto pada kartu tanda kependudukan KTP elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup yang Anda miliki sudah buram, sehingga tidak dikenali? Atau Anda ingin ganti tanda tangan pada e-KTP?

Tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melayani Anda jika ingin mendapatkan yang baru. Bagaimana cara dan syarat yang dibutuhkan?

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Angka Kelahiran dan Kematian Penduduk di Yogyakarta Perlu Dikendalikan

Berikut beberapa langkah yang harus dilakuan termasuk syaratnya:
1. Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
2. KTP-el / Surat Keterangan Pengganti KTP-el Asli dan fotokopi.
3. Fotokopi Surat Keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang membuktikan adanya perubahan foto dan/ atau tanda tangan.
3. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap.
4. Surat Permohonan penghapusan elemen data kependudukan.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP Bisa Vaksinasi Corona di Sleman, Ini Cara Mendaftar

5. Perubahan foto dilayani bagi pemohon yang mengalami perubahan diantaranya perubahan wajah, dari belum berjilbab menjadi berjilbab atau sebaliknya.
6. Perubahan tanda tangan dilayani bagi pemohon yang mengalami perubahan tanda tangan. Dibuktikan dengan contoh tanda tangan pemohon yang tertera pada dokumen lembaga / instansi lain. (Disdukcapil Bantul)

Related posts