Yogyakarta – Warga menangkap seorang bocah membawa senjata tajam jenis pedang di Jalan Pangeran Diponegoro, tepatnya di sebelah timur Simpang Tiga Jalan Bumijo, Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, Minggu, 2 Januari 2021 malam. Bocah 15 tahun ini kini diserahkan ke pihak berwajib.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, penangkapan dilakukan oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke petugas Polsek Jetis yang datang di lokasi kejadian. “Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 23.45 WIB,” katanya, Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Insiden di Lempuyangan Yogyakarta Bukan Klitih, Polresta Tetap Buru Pelaku
Bocah tersebut berinisial ATU, 15 tahun, status pelajar, warga Welar, Kecamatan Pandean, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan pedang stik panjang 50 sentimeter dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 2158 TK. Sepeda motor tersebut merupakan yang digunakan saat di lokasi kejadian.
AKP Timbul mengatakan, peristiwa bermula saat Kevin Ferozi Satriani, 27 tahun, warga Kricak Kidul, Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, sedang melaju di Jalan Bumijo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berboncengan dengan temannya.
Baca Juga: Kasus Klitih di Bantul Selama 2021 Meningkat 90 Persen, Ini Faktanya
Sesampainya di Simpang Tiga Bumijo, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, Kevin diberhentikan oleh si bocah yang bawa pedang itu sambil meneriaki “He kowe wong endi”. Kevin pun menjawab “Aku wong kene mas, arep ngopo mas’.
“Saat didekati, pelaku berlari ke arah timur. Sesampainya di depan warung angkringan, pelaku mengeluarkan senjata berupa besi bulat panjang sekitar 50 cm,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Klitih Bantul di Facebook ICJ, Ternyata Luka karena Kecelakaan
Mengetahui hal itu, Kevin dibantu dengan temannya dan beberapa warga langsung berusaha menangkapnya. Warga berhasil menangkap si bocah kemudian Polsek Jetis datang ke lokasi kejadian. Setelah dicek, ternyata juga ditemukan sebilah pedang.
“Dalam kejadian itu pelapor maupun pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Atas perbuatannya ATU terancam dengan UU Darurat dengan ancaman di atas 10 tahun kurungan,” ungkapnya. []