PNS yang Pensiun Seharusnya Tak Lagi Menempati Rumah Dinas Pemda DIY

  • Whatsapp
ilustrasi rumah dinas
ilustrasi rumah dinas. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta – Pejabat berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di lingkungan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memasuki masa pensiun sebaiknya bersiap meninggalkan rumah dinas yang ditempatinya.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Rudi Margono usai audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Ibu di Bantul Cabut Laporan Anak yang Mencuri Seisi Rumah Demi Pacar

Kehadiran Rudi ini sekaligus sebagai perkenalan atas ketugasan barunya sebagai Plt. Kajati DIY menggantikan Tanti Adriani Manurung yang dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung Jakarta. “Kunjungan kami ini atas nama kelembagaan sebagai silaturahmi, ke depan harapannya semakin bisa bersinergi menjalankan ketugasan di DIY ini,” ungkapnya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas perencanaan jangka pendek yang segera ditindaklanjuti. Seperti perihal rumah dinas Pemda DIY yang masih ditempati bagi yang telah masuk usia pensiun.

Baca Juga: Perempuan Ini Ngidam Naik Mobil Dinas Bersama Bupati Kulon Progo

“Seharusnya jika telah masuk masa pensiun, yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan kerja lagi, sehingga harus meninggalkan segala fasilitas yang sebelumnya telah diberikan,” kata Rudi.

Perihal rumah dinas ini hanya salah satu contoh pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera. “Sudah ditindaklanjuti bekerja sama dengan kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara. Cuma satu (rumah) itu saja, mudah-mudahan tidak akan ada lagi,” kata Rudi yang saat ini juga masih menjabat sebagai Wakil Kajati DIY.

Baca Juga: Pengelola Rumah Sakit di Yogyakarta Keluhkan Implementasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009

Dalam menjalankan ketugasan mendukung pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi berpedoman pada Pasal 491 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. []

Related posts