Yogyakarta – Pemerintah Daerah Isimewa Yogyakarta menutup wahana Ngopi in The Sky Teras Kaca di Gunungkidul yang menggunakan mobile crane. Penutupan ini turut menjadi perhatian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
“Hasil dari penelaahan sementara yang dilakukan oleh Tim K3, masih perlu ada perbaikan dan kami sangat mendukung penuh agar mereka mengutamakan keselamatan dan juga sertifikasi CHSE,” kata Sandiaga pada acara diskusi “Netes Business Incubation: Pengembangan SDM dan Peluang Percepatan Ekonomi Era Metaverse” di Sleman, Yogyakarta, Jumat, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Pemda DIY Hentikan Operasional Wahana Ngopi In The Sky Teras Kaca Gunungkidul
Menurut dia nanti setelah pegelola wisata memenuhi aspek keamanan dan keselamatan boleh beroperasi. “Namun tentu juga dalam bingkai CHSE terintegrasi dengan PeduliLindungi,” ujarnya.
Dia menagku akan berkoordinasi dan memberikan fasilitas agar terwujud keamanan dan keselamatan pengunjung. “Mudah-mudahan jika ini semua terpenuhi, maka bisa beroperasi,” ujar menteri Sandiaga.
Baca Juga: Alasan Penutupan Operasional Wahana Ngopi In The Sky Teras Kaca Gunungkidul
Menparekraf mengaku menaruh perhatian pada wahana tersebut. Dia juga mengaku cukup terkesan dengan kreativitas pengelolanya. “Yogyakarta tidak pernah kehilangan ide kreatif. Inilah yang sangat dinantikan untuk mampu lahir dari para pelaku pariwisata lainnya. Kreatif dan inovatif, tetapi tanpa mengabaikan faktor keselamatan,” jelasnya.
Seperti diketahui, destinasi wisata tersebut memang sempat viral karena sangat unik dan masih baru dengan ide yang segar. Wahana ini menawarkan pada pengunjung untuk menikmati kopi dan hidangan lain dari ketinggian dengan menaiki gondola yang digantung menggunakan mobile crane.
Baca Juga: UGM Yogyakarta Beberkan Hasil Penelitian Soal HeHa Ocean View Gunungkidul
Namun, Pemda DIY menghentikan sementara karena alasan keamanan dan belum adanya izin operasional. “Ide dan kreativitas yang dilahirkan pengelola sangat bagus. Namun safety menjadi poin utama yang harus dipatuhi. Jika tidak memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan terbitnya izin, maka penyelenggaraan wisata tersebut tidak bisa dilanjutkan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. []