Bantul – Polres Bantul menggerebek rumah di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul yang digunakan untuk memproduksi bakso berbahan ayam tiren. Dalam penggerebekan ini, pasangan suami istri berinisial MHS, 51 tahun dan AHR, 50 tahun, diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat seorang warga menemukan ayam bangkai siap giling di rumah pasutri tersebut. Warga lalu melaporkan ke Polsek Pleret.
Baca Juga: Setelah di Sleman, Orok Bayi Ditemukan di Halaman Masjid Kasihan Bantul
Laporan ditindaklanjuti dengan penyeldikan dengan mendatangi rumah tersangka pada Jumat, 21 Januari 2022. Bersama Dinkes dan Disdag ke lokasi mengecek ke TKP dan meneemukan bakso berbahan ayam tiren yang sudah diproduksi.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengatakan, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya dua unit freezer, satu unit mesin adonan bakso, satu unit genset, timbangan, ember, kompor gas, tabung gas dan beberapa plastik untuk pembungkus bakso. Selain itu juga mengamankan satu unit kipas angin, satu plastik berisi 15 butir bakso, ada juga yang isi 5 butir bakso.
“Untuk kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri, keduanya memproduksi bakso di rumah yang bersangkutan,” kata Ihsan saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin, 24 Januari 2022.
Bakso Daging Ayam Tiren Diedarkan di Tiga Pasar di Kota Yogyakarta
Dari hasil pemeriksaan, terungkap produksi bakso ayam tiren itu sejak 2015 dan diedarkan ke tiga pasar di Kota Yogyakarta. Sebelumnya, tersangka berkecimpung di usaha yang sama 2010 dengan memakai ayam segar bukan bangkai.
Baca Juga: Ini Dia Tiga Residivis Klitih Geng Vascal yang Kembali Bacok Korban di Yogyakarta
Namun, berhubung harga ayam tinggi dan tidak dapat untung, maka beralih menggunakan pakai ayam tiren tahun 2015. “Jadi motifnya ini ingin dapat keuntungan lebih besar,” lanjut Ihsan.
Ihsan menjelaskan ayam tiren itu didapatkan dari supplier. Harga ayam tiren Rp10 ribu per kilogram. “Dari keterangan harga ayam tirennya Rp7.000-Rp8.000 per kilogram yang dibeli dari pengecer di wilayah Bantul,” ujarnya.
Pasutri ini dalam sehari menghabiskan 35 kilogram ayam tiren yang diolah menjadi adonan bakso dengan berat 75 kilogram. “Pasutri ini mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per hari,” ujarnya.
Kedua tersangka memasarkannya di tiga pasar di Kota Yogyakarta yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Giwangan. Distribusi melibatkan tetangganya menjadi pengecer bakso. “Jadi di Bantul tidak ada, semuanya diedarkan di Kota Yogyakarta. Tersangka memilih tidak memasarkan di Bantul karena saingannya sudah banyak,” imbuh Ihsan.
Tersangka Mengaku Senang Ditangkap Polisi
MHS mengaku menyesal sekaligus merasa senang bisa tertangkap polisi karena sudah sejak lama ingin berhenti. Jika berhenti berproduksi sungkan dengan tetangganya karena tidak akan memiliki pemasukan. “Saya senang tertangkap karena bisa berhenti membuat bakso ayam tiren. Saya mengakui salah dan siap menanggung risiko,” katanya.
Dia mengakui sudah membuat bakso berbahan ayam tiren sejak 7 tahun karena harga ayam yang terus naik. Dengan bahan ayam tiren, bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp500 ribu setiap harinya. “Itu ide dari saya sendiri karena terhimpit harga ayam yang tinggi. Mau mennaikkan harga bakso sulit jadi terpaksa kami cari akal gimana bisa tetap dapat untung,” ujarnya.
Baca Juga: Foto-foto Penampakan Calon Lokasi PKL Malioboro Yogyakarta yang Baru
MHS mengaku setiap hari memproduksi 15-20 ekor ayam tirem atau sekitar 35 kilogram. Dari jumlah diolah menjadi 75 kilogram adonan bakso
Atas perbuatannya, MHS dan AHR disangkakan pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU No 12 tahun 2012 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. []