Warga Klaten Ini Tega Curi Motor Milik Teman di Sleman

  • Whatsapp
ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor (Foto: Edi Wahyono/sultengterkin)

Sleman – Unit Reskrim Polsek Depok Barat menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan pria berinisial HP, 24 tahun, warga Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kapolsek Depok Barat Kompol Amin Ruwito mengatakan antara korban Juli Rowaji, 42 tahun, warga Jalan Garuda nomor 26 Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dengan pelaku sudah saling kenal. “Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2647 QJ milik korban,” katanya, Selasa, 25 Januari 2022.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Ini Dia Ciri Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Kulon Progo

Menurut Kapolsek, peristiwa curanmor terjadi pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 20.15 WIB di Indekos yang berada di Kompleks Colombo Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pelaku datang ke rumah korban karena sudah saling kenal.

Waktu itu, pelaku sempat berbincang di kamar korban. Kemudian saat korban di kamar mandi, pelaku beraksi mengambil sepeda motor. “Saat itu, kunci sepeda motor korban ditaruh di dalam jaket. Korban yang kehilangan motor akhirnya melaporkan kejadian ke polisi,” katanya.

Baca Juga: Identitas Dua Pencuri Sepeda Polygon di Kota Yogyakarta

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Depok Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit melakukan penyelidikan dengan mengamati CCTV di sekitar TKP dan melakukan pencarian terhadap orang yang diduga pelaku.

Hasilnya, pada hari Rabu, 19 Januari 2022 sekira jam 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Depok Barat untuk dilakukan pemeriksaan serta pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ibu di Bantul Cabut Laporan Anak yang Mencuri Seisi Rumah Demi Pacar

Selain mengambil motor, pelaku juga membawa kabur handphone dan dompet yang berisi surat- surat penting milik korban. “Atas kasus ini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.[]

Related posts