Buntut Tabrak Lari Berujung Perusakan Mobil di Bantul, Pengemudi Lapor Balik ke Polisi

  • Whatsapp
perusakan mobil
Mobil dirusak warga karena diduga melakukan tabrak lari di Bantul. (Screenshot video amatir/istimewa)

Bantul – Kasus tabrak lari diteriaki maling berujung perusakan mobil di Bantul Yogyakarta pada Kamis, 27 Januari 2022 sore berlanjut. Pengemudi mobil, Gandi Wicaksono, 39 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian akibat luka dianiaya sejumlah orang.

Gandi melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Bantul pada Jumat, 28 Januari 2022. Dia mengaku menjadi korban tindakan main hakim sendiri. “Massa tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya, namun tetap melakukan perusakan dan penganiayaan,” ungkapnya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Curhat Seorang Ibu yang Anaknya Jadi Korban Tabrak Lari di Bantul Yogyakarta

Dia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat bersama rekan kerja perempuan mengendarai mobil milik inventaris kantor. Dalam perjalanan sempat berselisih paham dengan seseorang di daerah Niten Jalan Bantul dengan petugas parkir restoran siap saji.

Mobil dirusak warga karena diduga melakukan tabrak lari di Bantul. (Screenshot video amatir/istimewa)

Gandi meninggalkan lokasi dan dikejar. “Mereka melakukan intimidasi dengan perusakan mobil, akhirnya di perempatan Ring Road Kasihan saat lampu merah, massa datang dan anarkis karena saya diteriaki mencuri mobil. Massa yang tidak tahu menahu mereka ikut anarkis menghancurkan mobil dan ada penganiayaan,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari hingga Korban Meninggal di Sleman Ditangkap di Purworejo

Dia mengakui saat berusaha melarikan diri dalam keadaan panik. Sempat menabrak atau menyerempet tiga pengendara sepeda bermotor. Terkait kecelakaan lalu lintas ini, Gandi mengaku sudah dimediasi oleh kepolisian dan sepakat damai. “Sudah dimediasi, saya sudah ganti rugi dan menandatangani surat damai,” kata dia.

Lebih lanjut Gandi mengungkapkan kasus kecelakaan dengan penganiayaan merupakan hal berbeda. Terkait penganiayaan, dia lapor ke kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum. “Untuk kasus perusakan, saya melaporkan ke kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Tabrak Lari di Sleman yang Menyebabkan Warga Bantul Meninggal

Gandi mengungkapkan, rekan kerjanya juga mengalami trauma akibat penganiayaan itu. “Rekan kerja saya tidak ada luka fisik, tapi trauma dan masih syok. Saya sempat periksa ke rumah sakit karena masih bengkak-bengkak,” ucapnya.

lapor balik
Mobil dirusak warga karena diduga melakukan tabrak lari di Bantul. (Screenshot video amatir/istimewa)

Kuasa hukum Gandi, R Subekti mengungkapkan, dalam laporan ini menerapkan pasal 170 KUHP. Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Innalillahi, Warga Bantul Meninggal Jadi Korban Tabrak Lari di Sleman

Adapun barang bukti laporan yang diberikan ke kepolisian berupa rekaman video, mobil yang dikendarai Gandi dan akan dilengkapi keterangan saksi.

Menurut dia, kliennya selain menderita luka-luka, juga rugi material sekitar Rp50 juta. Mobil rusak pada kaca depan, belakang dan samping. Selain itu roda dan spion mobil juga mengalami kerusakan. “Semoga perkara ini dapat cepat ditangani, ditemukan pelakunya dan ditegakkan hukum yang adil,” ungkapnya. []

Related posts