Enam Fakta di Balik Penetapan Tersangka Perusakan Mobil Pelaku Tabrak Lari di Bantul

  • Whatsapp
tersangka perusakan mobil di bantul
Polres Bantul dalam jumpa pers menetapkan tiga tersangka kasus perusakan mobil. (Foto: Dok. Polres Bantul)

Bantul – Insiden tabrak lari berujung perusakan di simpang empat Ring Road Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta memasuki babak baru. Pengemudi mobil Gandi Wicaksono selaku pelaku tabrak lari lapor balik ke Polres Bantul atas dugaan penganiayaan.

Polres Bantul menindaklanjuti laporan tersebut. Dibantu Polda DIY berhasil menangkap tiga terduga pelaku perusakan mobil Mercy bernomor polisi B 2996 SBJ ini.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca juga: Polres Bantul Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Mobil Pelaku Tabrak Lari

Berikut fakta-fakta dari rangkaian awal kejadian hingga penetapan tiga tersangka:

1. Cekcok dengan Petugas Parkir
Awal mula kejadian pengemudi mobil Mercy cekcok dengan petugas parkir salah satu warung makan cepat saji di Jalan Bantul. “Mobil berhenti mendadak membuat petugas parkir kaget lalu menggebrak bagasi mobil,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres, Sabtu, 29 Januari 2022.

Pengemudi tidak terima turun dari mobil dan terjadi cekcok. Persoalan belum selesai, pengemudi mobil pergi dan dikejar petugas parkir dan warga. Saat itulah terjadi teriakan maling yang dialamatkan kepada pengemudi mobil.

Baca Juga: Buntut Tabrak Lari Berujung Perusakan Mobil di Bantul, Pengemudi Lapor Balik ke Polisi

2. Menyerempet Tiga Motor
Pengemudi mobil saat lapor balik di Polres Bantul, mengaku panik diteriaki sebagai pencuri mobil. Karena panik dalam mengemudikan mobilnya menyerempet tiga kendaraan di lokasi yang berbeda. “Sempat menabrak atau menyerempet tiga pengendara sepeda bermotor,” kata Gandi saat lapor di Polres Bantul, Jumat, 28 Januari 2022.

3. Kasus Kecelakaan Selesai secara kekeluargaan
Kasus kecelakaan tabrak lari sudah selesai secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh Polsek Kasihan. Pengemudi mobil bersedia menggung biaya kerusakan motor. Adapun kerusakan pada mobil akibat aksi kekerasan warga, pemilik mobil bersedia menanggung sendiri biaya kerusakannya.

tersangka anarkis
Polres Bantul dalam jumpa pers menetapkan tiga tersangka kasus perusakan mobil. (Foto: Dok. Polres Bantul)

4. Lapor Balik ke Polisi
Sehari kemudian, didampingi kuasa hukum, pengemudi lapor balik ke Polres Bantul atas dugaan kekerasaan di muka umum secara bersama-sama. Dalam laporan dijelaskan pelapor mengalami luka dan bengkak akibat amukan massa, rekan kerjanya tidak luka namun trauma dan syok. Kerugian material kerusakan mobil inventaris kantor Rp50 juta. Kerusakannya pada kaca depan, belakang dan samping pecah, roda dan spion mobil juga rusak.

Baca Juga: Perusakan Mobil Tabrak Lari di Bantul, Kapolres Imbau Jangan Asal Teriak Maling

5. Tiga Tersangka
Polres Bantul dibantu Polda DIY menangkap tiga terduga pelaku pada Jumat, 28 Janauri 2022 malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, tiga lainnya masih dalam pencarian pihak berwajib. Ketiga tersangka diduga ikut melakukan perusakan mobil.

Ketiganya yakni ATW, 22 tahun, mahasiswa asal Banyumas, Jawa Tengah; MDK, 21 tahun, warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman (kedua nya merupakan korban tabrak lari) serta satu lagi berinisial CP, 25 tahun, warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul yang kesehariannya sebagai driver ojek barang online. CP bukan korban tabrak lari namun diduga ikut merusak karena terprovokasi.

Baca Juga: Kronologi Mobil Mercy Dirusak Warga Diduga Tabrak Lari di Bantul

6. Terancam Penjara Lima Tahun Enam Tahun
Ketiga tersangka disangkakan pasal 170 KUHP. Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. []

Related posts