Sleman – Seorang pria berinisial JP, yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau yang dikenal Lapas Cebongan melarikan diri dari lapas setempat. Narapidana asal Temanggung, Jawa Tengah ini diketahui kabur pada Kamis, 10 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
JP yang merupakan narapida kasus pasal 351 KUHP yaitu Penganiayaan ini kabur saat ikut bekerja pos jaga di Lapas Cebongan. Diduga naraspidana kabur saat petugas lengah.
Baca Juga: Benarkah Warga Binaan Lapas di Yogyakarta Dipaksa Onani Pakai Timun Bersambal?
Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kusnan mengakui memang benar ada seorang warga binaannya melarikan diri. Kaburnnya napi ini menjadi muibah bagi Lapas II B Sleman. “Ya kami mengalami musibah, salah satu warga binaan yang saat itu sedang bekerja membantu petugas membuat pos pengamanan melarikan diri,” katanya, Jumat, 11 Februari 2022.
Menurut dia, narapidana kabur dengan memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas. Padahal saat melakukan pengamanan, petugas sudah menempatkan dua anggotanya untuk mengawasi pekerjaan membangun pos jaga.
Baca Juga: Penjelasan Kemenkumham Yogyakarta Soal Dugaan Penyiksaan Warga Binaan Lapas
Kusnan mengatakan, berdasarkan hasil pantauan dari petugas, JP bisa melarikan diri setelah dibantu oleh seorang teman wanitanya. “Mereka melarikan diri ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya bertekad bisa kembali menangkap warga binaannya ini. “Sampai saat ini tim kami sudah bergerak menuju titik-titik yang sudah diinvestigasi. Kami bertekad untuk dapat segera menangkapnya kembali. Mohon doanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Keren, Rambut Palsu Buatan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Tembus Ekspor
Lebih lanjut Kusnan mengatakan, JP sudah menjalani hukuman selama satu tahun lebih di Lapas Kelas II B Sleman. Selama di Lapas, ternyata JP mempunyai keahlian dalam pertukangan sehingga diperbatukan untuk bekerja membuatkan pos penjagaan. []