Bantul – Polsek Sedayu menggerebek sebuah rumah toko yang diduga menjual minuman keras atau miras di wilayah Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Sebanyak 181 botol miras turut disita.
Kapolsek Sedayu Kompol Masnoto mengatakan, pengerebekan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tempat pejual miras di sebuah ruko di wilayah Argosari Sedayu Bantul. Keberadaan miras di wilayah tersebut dinggap sudah meresahkan warga setempat.
Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya
Berbekal laporan itu kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan bahwa ruko tersebut untuk menjual dan menyimpan miras, kemudian langsung dilakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 4 Maret 2022 ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 181 botol minuman beralkhohol berbagai merk. Antara lain Vodka, Topiu Miring, Kolesam, Anggur Merah dan lainnya.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Amankan Empat Pedagang Miras Cegah Kejahatan Jalanan
Menurut Kapolsek Sedayu, minuman keras beralkohol merupakan sumber terjadinya berbagai kejahatan dan pelanggaran. “Dari hasil penanganan kasus kejahatan, para pelaku sebelum melakukan aksinya dipicu dengan meneguk minuman keras,” ungkapnya.
Kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun barang bukti miras diamankan di Polsek Sedayu. (Polsek Sedayu)