Yogyakarta – DPRD DIY heran Pemda DIY setiap tahun kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wakil rakyat menilai eksekutif abai terhadap regulasi yang dibuatnya sendiri.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian Jalan Provinsi DPRD DIY Ispriyatun Katir Triatmojo mengatakan, nilai PAD yang hilang nilainya cukup besar.
Baca Juga: Tahun Ini Ada 106 Titik Program Padat Karya di Kabupaten Bantul
“Nilai ratusan miliar itu besar. Kami prihatin adanya keteledoran itu. Karena kebocoran itu nilainya cukup banyak,” katanya dalam jumpa pers, Rabu, 17 Maret 2022.
Hadir dalam jumpa pers selain ketua pansus, juga didampingi anggota Pansus Amir Syarifudi, Sinarbiyatnujanat, Purwanto, Arif Setiadi.
Baca Juga: Gaji DPRD DIY Tahun Ini Tidak Naik, Pendapatan Juga Turun
Dia selaku ketua pansus mengakui bahwa hilangnya potensi pendapatan tersebut akibat pelanggaran penggunaan badan jalan. Banyak reklame di badan jalan tidak ada kontribusi bagi PAD DIY, dari 97 ruas jalan dengan asumsi panjang jalan 760 kilometer. Ada 15 persennya saja sudah banyak terjadi pelanggaran badan jalan.
“Kami selaku pansus akan mengejar untuk pemanfaatan PAD tersebut karena perda tersebut mengamanahkan adanya peraturan gubernur,” katanya.
Baca Juga: APBD Daerah Istimewa Yogyakarta 2022 Disahkan Rp5,521 Triliun
Anggota Pansus lainnya, Sinarbiyatnujanat mengatakan, Pansus bakal mengundang penyedia layanan tersebut yang belum memberi PAD. “Potential loss ini gedhe banget,” katanya.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkakan, potensi PAD hilang karena Pemda DIY abai. Padahal, potensi bagian jalan provinsi sangat besar, baik di atas permukaan tanah yang kelihatan maupun di bawah permukaan tanah. []