Polres Demak Bekuk Pencuri Spesialis Barang di Mobil yang Tengah Parkir

  • Whatsapp
Pelaku pencurian spesialis barang di mobil yang tengah parkir tertunduk saat dimintai keterangan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. (Foto: Istimewa)

Demak – Seorang pria berinisial SW, warga Desa Tambakroto, Sayung, Demak, Jawa Tengah terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Demak. Pria 35 tahun ini dibekuk Satreskrim Polres Demak usai mencuri dua tas berisi uang dan handphone di dalam mobil yang tengah parkir.

Aksi pencurian dilakukan SW pada hari Jumat, 1 April 2022, di depan PT Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang – Demak, Desa Batu, Karangtengah, Kabupaten Demak.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca juga: Dua Kotak Infak Masjid di Sentolo Kulon Progo Digondol Maling

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan, 30 tahun, warga Kabupaten Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.

“Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil,” kata Kapolres Demak AKBP Budi, Senin, 11 April 2022.

Dalam melakukan aksinya, SW  ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga berperan mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.

Dari hasil penyidikan, kata Budi, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir dipinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online,” ungkapnya.

Baca lainnya: Perempuan Asal Sleman Dibunuh Pacar, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen

Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua dusbook handphone merek Samsung tipe Galaxy J7 prime dan handphone merek Xiaomi tipe Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE, uang Rp 2.500.000, serta uang 4 Ringgit Malaysia.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. []

Related posts