BacaJogja – Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial DN alias W, 44 tahun, warga Kasihan, Bantul, berhasil ditangkap setelah menjadi buron dalam beberapa hari.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, antara korban beinisial BU, 44 tahun, warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, dengan pelaku sudah saling mengenal, Keduanya merupakan teman sejak di bangku SMA. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut korban sering mengejek, menyinggung dan melecehkan tentang hubungan pelaku dengan seorang perempuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Jogja Ditangkap
Pelaku DN sudah sering mengingatkan kepada korban agar tidak dilakukan lagi. “Namun korban masih selalu mengulanginya, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam,” kata Kompol Andhyka.
Sehari sebelum melakukan pembunuhan itu, pelaku DN pada Selasa, 12 April 2022 sekira jam 15.00 WIB menghubungi seorang teman atau saksi Sigit untuk diajak mencoret-coret rumah korban. Saksi Saksi menjawab agar pelaku menemui saksi di Pemakaman Kuncen keesokan harinya.
Baca Juga: Penusukan di Wirobrajan Yogyakarta, Warga Bantul Meninggal
Pagi harinya, 13 April 2022 sekira jam 06.45 WIB pelaku menghubungi saksi Sigit melalui pesan WhatsApp namun tidak direspons. Pelaku lalu mendatangi rumah saksi Sigit. Ternyata di depan rumah saksi Sigit sudah ada korban yang sedang duduk di kursi.
Saat itulah pelaku langsung menendang korban beberapa kali. Korban sempat mengakis tendangan tersebut dan saksi Sigit sempat melerai perkelahiaan dua teman tersebut.
Baca Juga: Pemuda Pembunuh Dua Perempuan Muda di Kulon Progo Divonis Seumur Hidup
“Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan menusuk beberapa kali ke bagian dada dan lengan korban. Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi,” kata Kompol Andhika.
Warga sekitar menolong korban mengantarkan ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Pelajar yang Membunuh Perempuan di Jalan Kaliurang Sleman juga Curi Kotak Infak
Sejak kejadian itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Polisi kemudian mengejar pelaku yang langsung kabur setelah kejadian. Sempat menjadi buronan, akhirnya pelaku berhasil menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain celana panjang jeans biru, kaos biru tua, rompi biru, satu buah kursi bambu, dan sepeda motor Astrea Star bernomor polisi AB 4706 PH tanpa lampu depan dan slebor. “Pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun,” kata Kompol Andhika. []