Pelajar yang Membunuh Perempuan di Jalan Kaliurang Sleman juga Curi Kotak Infak

  • Whatsapp
pelaku pembunuhan sleman
Pelaku pembunuhan di Jalan Kaliurang Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Polisi menangkap remaja beinisial WFMB, 16 tahun, yang sudah melakukan pembunuhan di Jalan Kaliurang Kilometer 16,5 tepatnya di Kalurahan Kledokan, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Pelaku yang membunuh perempuan berinisial ERK, 20 tahun ini ternyata sebelumnya juga melakukan tindak kejahatan lainnya. Remaja yang masih pelajar asal Merauke yang berdomisili di Ngemplak Sleman ini juga mencuri kotak amal di wilayah Kapanewon Pakem. Selain itu juga mencuri prosesor mesin ATM.

Read More

Baca Juga: Perempuan Asal Seyegan Diduga Dibunuh di Jalan Kaliurang Sleman Yogyakarta

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, penangkapan terhadap pelajar kelas XI salah satu SMK di Sleman ini berkat rekaman CCTV dalam radius lima kilometer sekitar lokasi mayat ditemukan pada 17 November lalu. Selain itu, sejumlah warga juga sering melihat remaja ini berkeliaran di dalam radius tersebut.

Penyelidikan akhirnya mengarah pada remaja yang baru berusia 16 tahun. Saat didatangi di tempat domisilinya, polisi menemukan mesin prosesor ATM di kamar pelaku. Pelaku yang masih pelajar ini mengakui perbuatannya. Demikian juga prosesor ATM di kamar pelaku juga merupakan tindak kejahatannya.

“Ternyata pelaku ini sebelumnya juga melakukan pencurian kotak amal di wilayah Pakem juga mencuri mesin prosesor ATM,” kata Kombes Burkan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 30 November 2021.

pembunuhan sleman
Jumpa pers kasus pembunuhan Jalan Kaliurang Slema. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Baca Juga: Ada Luka Tusuk pada Mayat Perempuan di Sleman, Diduga Korban Penganiayaan

Terkait pembunuhan yang dilakukan, pelaku mengaku awalnya hanya ingin merampas harta milik korban. Saat itu, korban hendak membeli pulsa, berangkat dengan jalan kaki dari RS Ghrasia ke arah selatan. Sesampai di Gereja Katolik Santa Maria Asumpta, pelaku mendekati korban.

Namun, pelaku yang melihat kemolekan tubuh korban berubah pikiran untuk memperkosanya. Pelaku menyeret korban ke semak-semak dengan mengancamnya. Di semak-semak dekat Soto Pak Min Klaten itulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, memperkosa dan membunuh korban.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Sleman

Remaja 16 tahun ini menusuk dada korban dengan gunting sebanyak tiga kali dan menendang kepala hingga akhirnya korban meninggal. Setelah itu pelaku pergi.

Insiden yang terjadi pada 17 November ini berlangsung antara pukul 00.45 hingga 01.30 WIB. Pagi menjelang siang harinya jasad korban ditemukan saksi yang sedang mencari rumput di lokasi kejadian.

Kombes Burkan mengungkapkan, meski pelaku yang masih di bawah umur ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. “Pelaku masih anak, namun kepada yang bersangkutan tetap akan kami proses,” tandasnya.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Telanjang di Ngemplak Sleman

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun dan disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *