Semarang – Hanya gegara uang senilai Rp 300 ribu, kisah cinta dua sejoli di Semarang akhirnya berujung pada proses hukum. Dua belah pihak saling lapor ke polisi atas dugaan pencurian dan laporan palsu beserta pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang perempuan, MSS ke DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Semarang belum lama ini. MSS merasa terzalimi karena menjadi korban laporan palsu dari seorang pria berinisial W.
“Dituduh mencuri ATM yang sebenarnya itu diberikan atau disuruh dipegang untuk digunakan klien kami,” kata Hermawan Naulah, kuasa hukum MSS dari Ferari, Senin, 25 April 2022.
Baca juga: Sumur Tua Kota Lama Semarang Ditutup Beton, BPK2L: Bongkar!!!
MSS diketahui dilaporkan W atas dugaan tindak pidana pencurian ATM ke Polsek Semarang Timur pada Desember 2021. Dampaknya, MSS terkucilkan di lingkungan kerja dan akhirnya harus kehilangan pekerjaan di sebuah bank swasta. Kasus itu kemudian dirasa janggal lantaran di tengah penyelidikan, W mencabut aduannya.
“Alasan dicabut hanya pengin tahu siapa yang pakai ATM itu, saldonya terakhir Rp 300 ribu. Jadi dengan kehilangan senilai itu dilaporkan ke polisi dan secara mendadak dicabut dalam proses penyelidikan, kan ini janggal. Ada apa sebenarnya, apa tujuan pelaporan itu? Seakan-akan membuat laporan polisi untuk main-main, aparat penegak hukum dibuat main-main,” terang advokat yang menjabat Wakil Ketua DPD Ferari Jateng ini.
Dari penuturan MSS akhirnya terkuaklah ada orang lain yang diduga menyuruh W untuk mempolisikan yang bersangkutan.
“Diduga ada aktor intelektualnya. ATM itu (ternyata) milik atasannya W, menurut klien kami, dengan tujuan untuk uang susu anaknya. (Jadi) ada hubungan antara atasan W dengan kien kami, hubungan dekat semacam pacaran, hubungan kekasih,” bebernya.
Baca lainnya: Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri sejak Balita, Ini Pengakuan Saksi Kunci
Dengan pertimbangan kejanggalan pengaduan dicabut di tengah proses penyelidikan dan telah berdampak sosial, termasuk kehilangan pekerjaan, MSS dan Ferari akhirnya mengadu balik W ke polisi. W diadukan atas tuduhan laporan palsu beserta pencemaran nama baik.
“Hari ini laporan aduan kami dilakukan gelar perkara di Polda Jateng. Kami berharap lewat proses hukum ini terkuak sebenarnya aktor intelektual yang telah merugikan klien kami,” imbuh Hermawan. []