BacaJogja – Dalam perjalanan panjangnya yang memasuki usia ke-16, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperkuat komitmennya untuk melindungi mereka yang berada di garis depan peradilan pidana Indonesia.
Berdiri sebagai lembaga yang tak tergantikan dalam sistem hukum, LPSK telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa untuk memastikan bahwa saksi dan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang mereka butuhkan.
Baca Juga: Kisah Mbah Sarno Gunungkidul, Pejuang Sukarela Menerima Sentuhan Kemanusiaan di Usia Senja
Sejak awal berdirinya, LPSK telah berkembang pesat dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Di tahun 2023, lembaga ini menerima 7.465 permohonan perlindungan, dan pada semester pertama tahun 2024, sudah ada 3.882 permohonan yang masuk. Angka-angka ini mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap layanan LPSK dan semakin mendesaknya kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik dan inklusif.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, dalam perayaan ulang tahunnya yang ke-16 pada 8 Agustus, pihaknya berkomitmen untuk melakukan optimalisasi perlindungan saksi dan korban. “Kami terus berusaha meningkatkan kualitas layanan penerimaan permohonan dan perlindungan, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, menambah perwakilan di daerah, serta memperkuat Sahabat Saksi Korban di seluruh Indonesia,” ujar Achmadi dalam siaran pers.
Baca Juga: Malam Penuh Berkah, Ershi Community Rayakan 23 Tahun dengan Shalawatan dan Istighasah di Kulon Progo
Namun, perjalanan LPSK tidak tanpa tantangan. Isu strategis seperti pemberlakuan KUHP baru pada 2026 dan meningkatnya permohonan perlindungan untuk kasus-kasus tertentu, seperti kekerasan seksual dan pelanggaran HAM, menjadi tantangan utama yang harus dihadapi. LPSK juga harus beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada tetap relevan dan efektif.
Melangkah ke depan, LPSK merencanakan sejumlah transformasi layanan, termasuk Dana Bantuan Korban untuk menjawab tren peningkatan permohonan, percepatan penerimaan pengaduan, serta perluasan jangkauan pelayanan.
Achmadi menambahkan, “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperluas layanan kami agar dapat memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang dan memberikan perlindungan yang optimal bagi saksi dan korban di seluruh Indonesia.”
Dengan semangat yang terus menyala, LPSK tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam perjuangan menuju keadilan yang bermakna dan bernurani, bertekad untuk menciptakan perubahan positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sementara itu, statistik dari 2023 menunjukkan bahwa LPSK berhasil mengelola 10.021 program perlindungan, dengan fokus utama pada fasilitasi restitusi, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan medis. Meskipun demikian, masih ada kritik terkait keseimbangan perlindungan hak korban dan tersangka.
Baca Juga: Malioboro dan Warisan Sastra, Mengenang Jejak Umbu Landu Paranggi di Yogyakarta
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LPSK belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem peradilan pidana, yang dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan bagi korban.
“Dalam konteks perlindungan saksi Justice Collaborator (JC), kepatuhan stakeholders lain atas rekomendasi LPSK masih menjadi catatan penting. Koordinasi dan pembangunan sistem supervisi merupakan pekerjaan rumah yang harus segera ditangani,” kata Ajeng Gandini, menyoroti kebutuhan akan sinergi yang lebih baik di masa depan. []