Miris! Ayah di Kulon Progo Diduga Rudapaksa Anak Angkat

  • Whatsapp
Rudapaksa
Ilustarasi Rudapaksa. (Ist)

BacaJogja – Sebuah kasus yang memilukan terjadi di Kapanewon Galur, Kulon Progo. Seorang pria berinisial K (59) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan rudapaksa atau perkosaan terhadap anak angkatnya sendiri. Kasus ini berhasil terungkap berkat kepekaan dan kepedulian para guru di sekolah korban.

Kasus ini mulai mencuat ketika para guru di sekolah korban melihat ada yang tidak beres dengan kondisi muridnya. Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat, korban terlihat pucat dan berjalan pincang saat berada di sekolah.

Read More

“Saat korban di sekolah, para guru mencurigai anak itu tidak seperti biasanya. Waktu itu kondisi tubuhnya pucat, dan jalannya berbeda, seperti menahan rasa sakit,” ujar AKP Rahmat dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Reresik Malioboro: 350 Peserta Bersatu Jaga Kebersihan Ikon Yogyakarta

Atas dasar kepedulian tersebut, para guru kemudian membawa korban untuk diperiksa oleh tim medis. Dari hasil pemeriksaan, tim medis menemukan adanya dugaan pelecehan seksual karena terdapat luka pada alat kelamin korban.

Kesaksian Korban Mengungkap Kejadian Sebenarnya

Setelah menjalani pemeriksaan, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Korban terbangun pada Rabu (23/7/2025) malam dan mendapati celananya melorot. Ia juga merasakan sakit di perut, serta nyeri pada kemaluannya yang berdarah dan lebam.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, polisi memiliki dugaan kuat bahwa K adalah pelaku di balik perbuatan keji ini. Diketahui, K hanya tinggal berdua dengan korban sejak istri sekaligus ibu angkat korban meninggal dunia setahun yang lalu.

Baca Juga: Kecelakaan Maut: Pengendara NMAX Meninggal Usai Tabrak Truk di Jalan Yogya–Wates Bantul

Kapolsek Galur, AKP Agus Winaryo, menambahkan bahwa pada malam kejadian, pelaku dan korban tidur dalam satu kamar dengan keadaan gelap. Di situlah diduga tindakan asusila itu terjadi.

Pelaku Masih Membantah, Namun Bukti Medis Menguatkan

Meskipun K masih membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, pihak kepolisian meyakini telah mengantongi bukti yang cukup kuat. “Kami dasarnya adalah alat bukti yang diberikan oleh tim medis yaitu hasil visum,” tegas AKP Rahmat. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa seprai serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Ancaman hukuman yang menanti K adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar. []

Related posts