Curhat Warganet Naik TransJogja Diturunkan Sebelum Tujuan, Dishub DIY Angkat Bicara

  • Whatsapp
Trans Jogja
Bus Trans Jogja (Ist)

BacaJogja – Sebuah unggahan curhat warganet tentang pengalaman kurang menyenangkan saat menggunakan layanan Trans Jogja viral di media sosial. Kisah tersebut berawal ketika penumpang jalur 15 dari Halte Malioboro 3 dengan tujuan Palbapang harus turun sebelum halte terakhir, meski perjalanan belum selesai.

Dalam unggahannya di merapinews, warganet menceritakan perjalanan berjalan normal hingga tiba di Halte Ngabean. Sejumlah penumpang naik, dan kenek memberi informasi bahwa bus hanya beroperasi sampai pukul 20.30 WIB. Tepat pada pukul 20.30, sekitar delapan penumpang diturunkan di Halte Niten, padahal tujuan akhir masih cukup jauh.

Read More

“Padahal ada penumpang yang membawa balita, juga beberapa siswi dan mahasiswi. Kalau baterai ponsel habis untuk menghubungi keluarga atau memesan ojek online, kan repot,” tulisnya.

Baca Juga: Reresik Malioboro: 350 Peserta Bersatu Jaga Kebersihan Ikon Yogyakarta

Ia juga mengeluhkan kecepatan bus yang dinilai sengaja diperlambat setelah Perempatan Dongkelan, seolah untuk menyesuaikan waktu agar mendekati jam operasional terakhir.

Penjelasan Dishub DIY

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, membenarkan bahwa jam operasional Trans Jogja memang hanya sampai pukul 20.30 WIB.

“Seharusnya sudah diinformasikan ketika bus berada di halte sebelum halte terakhir. Di situ diinformasikan kepada penumpang bahwa operasional Trans Jogja berakhir pada pukul 20.30,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Semarak HUT RI ke-80, Warga Azzahra Garden Bantul Gelar Jalan Sehat hingga Bazar Rakyat

Ia mengaku belum mengetahui apakah pengemudi sudah memberikan informasi sesuai prosedur. Namun, dari klarifikasi PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku operator, standar operasional prosedur (SOP) memang mengatur bahwa penumpang akan diturunkan di halte terdekat terakhir jika waktu operasional sudah habis.

Terkait keluhan kecepatan bus, Erni menjelaskan bahwa pengemudi menyesuaikan batas kecepatan di area tersebut. “Kalau batasnya 40 km/jam, ya maksimal segitu. Jika melebihi, pengemudi bisa kena sanksi,” ujarnya.

Dishub DIY memastikan akan melakukan evaluasi setelah mendapatkan keterangan lengkap. “Kami akan klarifikasi dulu kondisi sebenarnya, setelah itu kami evaluasi,” tegasnya. []

Related posts