Polisi Dalami Motif Kasus Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal di Sleman

  • Whatsapp
pengeroyokan sleman
Polresta Sleman menggelar jumpa pers kasus penganiayaan pelajar hingga meninggal. (Polresta Sleman)

BacaJogja – Aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang pelajar di sebuah angkringan Jl. Monjali Gg. Code I, Sinduadi, Mlati, Sleman, memunculkan sorotan terhadap keamanan lingkungan, terutama di area publik yang kerap menjadi tempat berkumpul anak muda pada malam hari.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Diketahui dua korban dalam peristiwa ini diketahui merupakan pelajar:

Read More

  • MTP (18), warga Condongcatur — meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.
  • RS (16), warga Mlati — mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.

“RS pelajar, kondisinya luka-luka dan masih dirawat sampai hari ini. Sementara MTP dinyatakan meninggal dunia,” kata Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Rute Baru Trans Jogja ke Gunungkidul Akan Dibuka, Ini Detail Jadwal dan Armada

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan lima pelaku, yakni S (36), STS (29), MS (25) warga Mlati, serta DKH (24) warga Tegalrejo dan YPU (21) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Hauzan menjelaskan, pengeroyokan bermula dari kecurigaan para pelaku terhadap korban dan teman-temannya yang sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Awalnya pelaku meminta mereka membubarkan diri, namun situasi berubah menjadi tindak kekerasan.

Baca Juga: Teror di Halte Sudirman Bantul: Ketika Malam Sunyi Terganggu Ulah Tak Senonoh Si Ojek Online

“Tiga korban berhasil kabur, dua orang dianiaya menggunakan tangan kosong. RS mengalami lebam di muka dan badan. Sementara penyebab pasti kematian MTP masih menunggu hasil visum,” jelas Hauzan.

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif para pelaku, serta konteks keberadaan korban di lokasi kejadian pada dini hari.

Para pelaku dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Kami menindak tegas segala bentuk kekerasan dan terus berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya. []

Related posts