BacaJogja – Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk pembuatan mercon di Padukuhan Gupak Warak, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Polisi mengamankan total 1.720 selongsong mercon dan petasan siap ledak.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono mengatakan, penggereberekan ini bermula ketika petugas Polsek Pajangan membuka aplikasi TikTok. Di video TikTok itu memperlihatkan aktivitas pembuatan petasan di sebuah rumah kosong.
Baca Juga: Ledakan Mercon Hancurkan Rumah di Sleman, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisi pun menyelidiki temuan itu dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Polisi menemukan barang bukti petasan. Untuk para pelaku, petugas sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.
Polisi menduga dari banyaknya barang bukti yang ditemukan, diduga petasan itu dibuat oleh sebuah sindikat dan akan diperjualbelikan. “Ini berbahaya. Jika mereka bertemu orang yang mengajarkan yang salah, ilmu mereka bisa digunakan untuk hal-hal yang lain,” katanya didampingi Kapolsek Pajangan AKP Titik Esti Handayani S.I.Kom, dalam jumpa pers, Kamis, 28 April 2022.
Polsek Pajangan juga melakukan penggerebekan dan menyita ribuan petasan di tempat lain, yakni pembuatan petasan di Padukuhan Gandekan, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan. Petugas mengamankan empat orang remaja, dua di antaranya perempuan. Barang bukti yang disita 0,5 ons bubuk mercon dan 19 selongsong petasan.
Dalam penyelidikan, bubuk mercon didadaptkan dari seseorang berinisial AAP yang berada di Dusun Geblak, Kalurahan/Kapanewon Bantul. Polisi masih mengembagkan kasus ini. Penggerebekan bermula dari aduan masyarakat pada 26 April tentang pembuatan petasan. “Setelah diinterogasi, barang-barang tersebut dibeli dari AAP,” katanya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Bantul, 7 Bocah Diamankan
Di rumah AAP, polisi mengamankan sebanyak 52 selongsong mercon berdiameter tiga sentimeter, 1 selongsong mercon diameter 12,5 centimeter dan satu buah selongsong mercon diameter 5 sentimeter. Petugas juga menyita 4,1 gram bubuk mesiu, 3,5 gram bubuk arang hitam dan beberapa peralatan lainnya seperti sendok takar dan timbangan digital.
Kompol Sancoko menyebut meski masih remaja, mereka tergolong cerdik. “Kalau tidak tahu mereka pasti pakai sendok aluminium, tapi kalau yang sudah tahu pakai sendok plastik. Karena bahan-bahan ini tidak boleh kena benturan besi atau benda keras lain,” jelasnya.
Baca Juga: Petasan 4 Kg Rencana Diledakkan Saat Malam Lebaran di Bulog Pajangan Bantul
Polisi masih melakukan pendalaman terkait dua kasus ini. Jika terbukti maka pelaku akan dijerat Pasal 36 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pelaku terancaman penjara 1 bulan dan denda Rp10 juta. []