BacaJogja – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dua kasus peredaran jenis sabu. Lima orang ditangkap dan menyita barang bukti 109,62 gram. Lima tersangka pengedar sabu ini merupakan dua kasus yang berbeda.
Kasus yang pertama tiga tersangka masing-masing AS, 28 tahun, warga Gondokusuman, Kota Yogyakara; DN, 29 tahun, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan GKE, 29 tahun, warga Depok, Sleman. Kasus sabu kedua dengan dua tersangka masing-masing YR, 39 tahun, warga Tempel, Sleman dan ZMI, 21 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: BNNP Yogyakarta Tangkap Warga Klaten Pemilik Sabu, Sajam dan Senpi
Kanit 1 Satresnarkoba AKP Widodo mengatakan, untuk kasus sabu pertama berawal dari operasi dan laporan masyarakat bahwa GKE ini mengedarkan sabu. “Setelah kita pantau, dan terbukti di rumahnya terdapat 11,5 gram sabu serta sejumlah alat timbangan,” kata dia.
Dari pengembangan kasus ini, polisi mengendus dua nama sebagai pembeli. Keduanya masing-masing AS dan BN yang merupakan sepasang kekasih. Dua sejoli ini diamankan di daerah Timoho pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga: BNNP Yogyakarta Tangkap Perempuan Pengelola Paralayang Pengedar Sabu
Saat itu keduanya naik motor berboncengan membawa sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil. “Sekitar pukul 02.50 petugas menyergapnya dan melakukan penggeledahan, dan ternyata ada banyak sabu di balik jaket tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat, 29 April 2022.
Sedangkan kasus sabu kedua, dengan dua tersangka lain, YR warga Tempel Sleman, pekerja swasta dan ZMI, warga Magelang, juru parkir. Kedua tersangka ini membeli membeli barang haram melalui online lalu diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta. “Kasus ini tidak berhubungan. Tersangka YR dan ZMI ini sudah hampir dua tahun melancarkan aksinya,” katanya.
Baca Juga: Sabu 4 Kg dari China Gagal Beredar di Yogyakarta dan Jawa Tengah
Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti antara lain, total sabu lebih kurang 107,9 gram, pipet dan sedotan serta timbangan digital, majic jar, dua motor, sejumlah handphone dan ATM milik para tersangka.
Tersangka GKE, AS, YR dan ZMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar. Sedangkan tersangka DN dijerat Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. []