Kemnaker Sebut Ada Pengaduan 1.438 THR Tidak Dibayarkan

  • Whatsapp
ilustrasi rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan hingga penutupan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, tercatat sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker.

Jumlah tersebut terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen). Rinciannya, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.

Read More

Umroh akhir tahun

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan. “Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tak Temukan Aduan THR, Tanda Perekonomian Membaik

Dia mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan tahun 2022 sejak 8 April sampai 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker. Kemnaker memastikan akan terus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR.

“Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” jelasnya.\

Baca Juga: Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Tunda THR Meski Masih Pandemi

Dia mengatakan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh,” katanya.

Baca Juga: Gerakan Ekonomi Hari Raya, Puan Maharani Minta THR dan Gaji ke-13 Dibelanjakan Produk Dalam Negeri

Menurut dia, jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan. Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan.

“Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu tujuh hari,” ujarnya. []

Related posts