Polres Bantul Bekuk Sindikat Pencuri Rokok Lintas Provinsi

  • Whatsapp
sindikat rokok bantul
Tiga pelaku pencuri spesialis rokok digelandang di Polres Bantul. (Foto: Dok, Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul menangkap tiga orang anggota sindikat spesialis pencuri rokok antar provinsi. Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman pada 2008 dan 2019.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinsiial AN, 34 tahun dan VS, 50 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat dan KN, 47 tahun, warga Indramayu, Jawa Barat. “Pelaku AN dan VS ini residivis pencurian. Mereka spesialis pencuri rokok antar provinsi,” ungkap dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa, 21 Juni 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Jalan Parangtritis Bantul Dipasangi Water Barrier

Kapolres menyatakan satu pelaku yang masih buron sudah diketahui identitasnya. Si buron ini berperan sebagai sopir saat beraksi. “Satu tersangka yang masih buron. Domisili di Surabaya,” ungkapnya.

Sindikat pencurin ini tertangkap saat beraksi di Bantul. Mereka sudah tiga kali beraksi di Bumi Projotamansari ini. Mereka ditangkap pada 14 Juni 2022.

Aksi pertama dilakukan pada 7 Februari 2022 di Pasar Angkruksari, Kretek, Bantul. Tindak pencurian kedua dan ketiga terjadi pada 13 Juni 2022 dengan lokasi yang sama.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Empat Remaja Klitih, Satu Tersangka

Kapolres mengatakan, dengan terjadinya tiga kali pencurian rokok di lokasi yang sama, polisi bergerak melalukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk ciri-ciri dan alat-alat yang dipakai para pelaku. “Kami dapat petunjuk pelaku ada di Surabaya, personel kami berangkat ke sana,” katanya.

Saat sampai di Surabaya, ternyata mereka sudah tidak karena dalam perjalanan menggunakan bus ke Jakarta. “Kami tetap melakukan pengejaran. Saat busnya berhenti di rest area Tol Cipali, kami menangkapnya. Mereka mengakui aksi tindak pencurian di tiga TKP itu,” katanya.

Baca Juga: Komplotan Pengutil Spesialis Toko Swalayan Lintas Provinsi Ditangkap di Bantul

Kapolres mengatakan, pencurian dilakukan antara jam 23.00-03.00 WIB saat petugas Pasar Angkruksari sudah pulang. “Jadi mereka beraksi setelah petugas security sudah pulang. Mereka mencongkel pintu pasar dengan linggis lalu mengambil rokok,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita 300 bungkus dan dua buah karung yang dipakai untuk membawa rokok hasil curian. “Pemilik toko mengalami kerugian di atas Rp100 juta yang berisi 9-12 kardus besar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat ancaman 7 tahun penjara. []

Related posts