BacaJogja – Belum lama ini viral video seorang penumpang kereta api melakukan pelecehan seksual terhadap sesama pengguna layanan transportasi publik ini. PT KAI sudah menindaklanjuti video ini dan memberi sanksi kepada pelaku. Salah satunya pelaku dilarang naik kereta api di kemudian hari.
EVP Corporate Secretary KAI (Persero) Asdo Artriviyanto mengatakan, pihanya melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. “Ini merupakan langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI,” katanya dalam siaran pers, Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga: Viral, Pria Diduga Melecehkan dan Colek-colek Perempuan di Bantul
Dia mengatakan, dalam video viral tersebut, KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil. “KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.
Baca Juga: Curhat di Twitter, Perempuan Jadi Korban Begal Payudara di Ganjuran Bantul
Menurut dia, terkait kasus ini, KAI sudah menghubungi korban dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. KAI juga siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. “Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” tururnya.
Baca Juga: Klarifikasi Pencolek Bokong yang Kehabisan Bensin di Bantul
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung KAI yang melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. “KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan,” katanya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca Juga: Viral Pria Colek Bokong Apes Kehabisan Bensin di Bantul
“Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” ungkapnya. []