Ganggu Keindahan, Satpol PP Kulon Progo Bongkar Tenda PKL Sisi Barat Alun-alun Wates

  • Whatsapp
bongkar tenda pkl wates
Satpol PP Kulon Progo membongkar tenda PKL di sisi barat Alun-alun Wates. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Petugas Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kulon Progo membongkar belasan tenda milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Alun-alun Wates. Penertiban dilakukan karena tenda tersebut melanggar perda Nomor 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum.

Sebelum dibongkar sudah disampaikan dalam forum rapat dengan mengundang perwakilan pedagang dan paguyuban pedagang agar dilakukan dengan model bongkar pasang. Kenyataanya sejak disampaikan hingga beberapa bulan tidak ada upaya dari pedagang membongkar sehingga mengganggu keindahan.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Segel 33 Toko Swalayan dan Minimarket

Kasi Pengendalian dan Operasional Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo Sartono mengatakan, kawasan Alun-alun Wates merupakan area publik termasuk untuk kuliner. Hanya saja kuliner yang beroperasi dengan sistem bongkar pasang. “Seahrusnya tenda ini dengan model bongkar pasang. Ini sudah beberapa bulan tidak dibongkar,” katanya, Selasa, 28 Juni 2022.

Penertiban ini merupakan penegakan Perda 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. “Kami sebenarnya sudah memberi toleransi, namun tetap tidak dibongkar. Hal ini menjadikan iri pedagang di sisi yang lain,” katanya.

Baca Juga: Tiga Warga Sleman Kena Denda Rp50.000 karena Beri Uang kepada Manusia Silver

Dia mengatakan, tenda yang dibongkar ini akan dikumpulkan. Pedagang atau pemilik bisa mengambilnya melalui paguyuban. “Satpol PP belum akan melakukan penindakan secara yustisi,” ujarnya.

Salah seorang pedagang Kaswanto mengaku baru beberapa bulan berjualan. Sebelumnya dia berhenti berjualan karena pandemi Covid-19. “Sebelumnya tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Setelah Covid-19 mereda, dia mulai berjualan lagi. “Omzet belakangan cukup bagus sekitar Rp200.000 per hari. Saya biasa jualan salad buah,” ujarnya. []

Related posts