Tiga Warga Sleman Kena Denda Rp50.000 karena Beri Uang kepada Manusia Silver

  • Whatsapp
sidang PN Sleman
Tiga warga Sleman menjalani sidang di pengadilan karena melanggar Perda 1/2014 yakni memberi uang kepada manusia silver di pinggir jalan. (Foto: Istimewa)

Sleman – Tiga warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta menjalani sidang karena melanggar peraturan daerah (Perda) Perda No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, yakni karena memberi uang Rp1.000 kepada manusia silter di pinggir jalan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat, 26 November 2021.

Ketiga orang yang menjalani sidang tersebut yakni Wahyu Sri Hartadi, Maskun Sofwan Hadisaputra dan Sutarto. Ketiga tertangkap basah memberi uang kepada manusia silver di Jalan Solo, tepatnya di singpang tiga Ringroad Timur, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, pada Rabu, 24 November 202.

Read More

Baca Juga: Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver Tertangkap Razia, Siapa Dia Sebenarnya?

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, sidang dengan terdakwa pemberi uang kepada pengemis dan gelandang ini merupakan yang pertama kali digelar di Yogyakarta. “Daerah lain belum ada yang berani menyidangkan orang yang memberi uang kepada manusia silver,” katanya.

Menurut dia, ketiga terdakwa ini melanggar Perda No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis khususnya di pasal 22 ayat (1). Bunyin dari pasal tersebut yakni, “Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum”.

Baca Juga: Gelimasjiwo, Cara Pemkab Bantul Mengatasi ODGJ yang Manusiawi

Sedangkan untuk sanksi yang melanggar sesuai dalam pasal 24 ayat (5) tersebut disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.

Lantas apa vonis PN Sleman kepada ketiga terdakwa ini? Majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa didenda Rp50.000, kurungan dua hari dan biaya perkara Rp2.000.

Baca Juga: Satpol PP Sleman Tangkap Pasangan Mesum Berzina di Tempat Terapi Pijat

Nur Hidayat mengatakan, terlepas dari denda yang tidak terlalu tinggi, namun sudah merupaka progres bagi Satpol PP DIY. “Karena bagaimana pun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama,” ungkapnya.

Dia memastikan operasi yustisi akan berlanjut selama Desember dan tahun 2022. Harapannya sidang ini menjadi edukasi bagi warga agar mematuhi Perda untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis termasuk manusia silver. Jika memberi sumbangan lebih baik ke lembaga sosial, dinas sosial bukan perorangan. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *