Pemkab Sleman Segera Segel 33 Toko Swalayan dan Minimarket

  • Whatsapp
segel minimaket sleman
Penutupan toko swalayan di Kalasan Sleman. (Foto: Dok, Pemkab Sleman)

BacaJogja – Pemkab Sleman bakal segera menutup 33 tempat usaha toko swalayan dan minimarket yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 Meter dari pasar tradisional.

Pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman bersama tim gabungan sudah menutup dan menyegel toko ritel modern yang berada di Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan. tempat usaha sudah melanggar peraturan daerah tersebut.

Read More

Baca Juga: Penjelasan soal Minyak Goreng yang Sering Kosong di Toko Jejaring Yogyakarta

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat usaha sudah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 Meter dari pasar tradisional.

Baca Juga: PCNU Bantul Punya Toko Modern NUMart, Upaya Memperkuat Ekonomi Kerakyatan

“Jadi kalau ada toko swalayan atau minimarket yang jaraknya kurang 1.000 meter dari pasar tradisional, maka ditertibkan karena melanggar Perda,” ujar Shavitri.

Menurut dia, sebelum melakukan penutupan dan penyegelan, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan tujuh hari sebelumnya. Selain itu, sebelum diberikan surat peringatan juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.

Baca Juga: Satpol PP DIY Beli Ninja ZX-25R Biar Tidak Keteteran Mengawal Sultan HB X

Shavitri juga memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum. “Silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” tegasnya.

Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan, kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakuakan dalam rangka penataan toko swalayan dan minimarket.

Ia menyebutkan, total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. “Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kami tindak karena melanggar Perda,” ujarnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *