BacaJogja – Bagi pemilik SIM A dan C di Daerah Istimewa Yogyakarta yang habis masa berlakunya pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2022 bisa melakukan perpanjangan SIM yang sudah disediakan.
Lokasi layanan SIM hari ini tersebar di sejumlah kabupaten kota di DIY. Khusus Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru dilakukan Satpas Polres/Polreesta setempat.
Baca Juga: Jadwal SIM Kota Yogyakarta Juli 2022 dan Cara Daftar Antrean Online
Adapun lokasi layanan SIM pada Selasa 5 Juli 2022 yakni:
Kabupaten Sleman
– Qhomemart di Janti Ring Road Timur Yogyakarta mulai pukul 08.30 WIB sampai (selesai (Ditlantas Polda DIY)
– Halaman Kalurahan Ambarketawang, Gamping mulai pukul 08.00 sampai selesai (Satlantas Polres Sleman)
– Satpas Polres Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– MPP Kabupaten Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
Kota Yogyakarta
– Satpas SIM Jalan KS Tubun Yogyakarta
SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB
Perpanjangan SIM : pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling Puro Pakualaman Yogyakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM di Yogyakarta Juli 2022, Syarat dan Biaya
Kabupaten Bantul
– Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling (belum ada info)
Kabupaten Kulon Progo
– Satpas Polres Kulon Progo mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB
– MPP mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB
– Bus SIM Keliling SIMMADE di Depan Puskesmas Lama Temon mulai pukul 08.00 -12.00 WIB
Kabupaten Gunungkidul
– Satpas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling SIMMADE di Balai Kalurahan Wiladeg Karangmojo mulai pukul 08.00 sampai selesai
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Senin – Kamis Selama Juli 2022
Syarat Perpanjangan SIM
1. Membawa E-KTP dan SIM asli
2. Membawa fotokopi E-KTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi
Baca Juga: Info Layanan SIM Yogyakarta Juli 2022, Syarat dan Biaya
Biaya Perpanjangan SIM
– SIM A perpanjangan Rp80.000
– SIM C perpanjangan Rp75.000
Biaya tersebut berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020. []