Semarang – Berawal dari perkenalan via main bareng (mabar) game online, seorang bapak tiga anak asal Bekasi melakukan pencabulan terhadap gadis belia dari Jepara. Tersangka berhasil diringkus aparat hukum Polres Jepara.
Warga Bekasi, berinisial RD, 31 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria beristri dan punya tiga anak ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak gadis, berinisial D, 15 tahun, warga Batealit, Jepara, pada 24 Juni 2022.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
“Tersangka membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut,” tutur Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat keterangan konferensi pers, Kamis sore, di Mapolres Jepara, 14 Juli 2022.
Apes yang menimpa D berawal saat perkenalan keduanya lewat mabar game online, kemudian saling tukar nomor WA. Saat perkenalan, RD mengaku belum beristri, sedangkan korban mengaku sudah kuliah semester 2. Ujungnya, tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban.
Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban di titik yang disepakati, tak jauh dari rumahnya. Kemudian korban di ajak ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota.
“Saat di hotel mereka sempat main bareng game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri,” lanjut Kapolres.
Di hari yang sama, orang tua korban mencari keberadaan korban. Dicek di kamar tak ada hingga menghubungi via telepon tak membuahkan hasil.
Baca lainnya: Tukang Becak di Kota Yogyakarta Cabuli Dua Bocah di Belakang Masjid
Tak kehabisan akal, keluarga meminta sahabat korban untuk menghubungi korban. Cara ini berhasil dan korban bersedia bertemu di rumah sahabatnya tersebut keesokan harinya. Korban datang bersama tersangka. Berlanjut tersangka diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Warsono menambahkan RD disangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. []