Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

  • Whatsapp
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: polrestebo.jambi.polri.go.id)

Semarang – Persidangan pencabulan yang diduga dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Semarang berujung vonis penjara. Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap RD, si ayah tiri.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo, Rabu, 6 Juli 2022, RD dinilai terbukti bersalah melakukan kejahatan cabul terhadap anak tirinya. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa pekan lalu.

Read More

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Emanuel.

Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar maka RD dikenai hukuman pengganti berupa kurungan badan selama enam bulan penjara.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak tirinya, berinisial AR. Selain itu, AR yang seharusnya dijaga namun malah menjadi korban dari perbuatan RD.

Baca lainnya: Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri sejak Balita, Ini Pengakuan Saksi Kunci

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusiala yang terjadi. Pasanya, perkara sudah memasuki proses persidangan.

Atas putusan itu, PN Semarang memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. []

Related posts