BacaJogja – Kepolisian Sektor Pundong, Bantul, berhasil mengamankan seorang kakek berinisial S (60), warga Pundong, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, sebut saja Bulan. Mirisnya, antara korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dan bertetangga.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 7 Juli 2025. Ibu korban mendapati putrinya pulang bermain dalam kondisi ketakutan dan gemetar. Awalnya, korban menolak menceritakan alasannya, namun setelah didesak, Bulan akhirnya menyebut nama “Mbah S” dan mengaku ketakutan. Bocah malang itu kemudian menceritakan perlakuan bejat yang dialaminya.
“Kasus tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 pukul 10.00 WIB lalu. Modusnya pelaku memeluk korban dari belakang, kemudian memasukkan salah satu jarinya ke kemaluan korban,” kata Rumpoko saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Ingat! Tiket Commuter Line Lokal Wajib Sesuai Identitas Resmi Penumpang
Pelaku Mengaku Berulang Kali Melakukan Aksinya
Setelah menerima laporan pada Selasa, 8 Juli 2025, Polsek Pundong segera bergerak. Petugas melakukan pemeriksaan, meminta visum, dan memulai penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pundong mendatangi rumah istri pelaku di Imogiri. Di hadapan petugas, pelaku S mengakui perbuatannya.
“Pada 10 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pundong mendatangi rumah istri pelaku di Imogiri. Pelaku mengakui perbuatannya saat bertemu dengan kami,” tambah Rumpoko.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Ia memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban. Tempat kejadian pun bervariasi, dari pekarangan rumah hingga kamar pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan kue atau roti.
Baca Juga: Layangan Naga Menari di Senja Kebonagung: Pesona Langit Bantul yang Memikat Hati
“Motifnya, pelaku mengaku gemas karena tidak punya anak kecil,” ungkap Rumpoko. Sebuah pengakuan yang tentu saja tidak bisa membenarkan tindakan keji tersebut.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Dari korban, disita satu buah baju biru bermotif kombinasi, satu celana dalam perempuan, dan satu baju dalam. Sementara itu, dari pelaku, berhasil disita satu kaos, satu celana, dan sprei warna hitam kombinasi kuning motif daun.
Atas perbuatannya, pelaku S kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat sekalipun. []






