Ayah Cabuli Anak Tiri di Semarang Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

  • Whatsapp
ayah di semarang cabuli anak tiri
Hakim PN Semarang, Kukuh Subiyakto menjelaskan tuntutan di perkara ayah cabuli anak tiri. (Foto: Gus Mul)

Semarang – Cabuli anak tiri, RD, seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut diajukan jaksa penuntut umum di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, 16 Juni 2022.

Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakt0 mengungkapkan agenda sidang dugaan pencabulan RD telah memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan itu, JPU menilai dakwaan primer tidak terbukti.

Read More

“Jaksa menyatakan dakwaan primer, pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak tidak terbukti,” ujar dia usai sidang yang digelar secara tertutup.

Baca juga: Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri sejak Balita, Ini Pengakuan Saksi Kunci

Sedangkan dakwaan subsider, sambung Kukuh, sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dinilai tersebukti. Sehingga JPU mengajukan tuntutan pidana berupa hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Yang terbukti dakwaan subsider, pasal 76e jo pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak,” kata Kukuh yang juga anggota majelis hakim persidangan perkara RD.

Dakwaan subsider yang dimaksud adalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan.

“Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuturnya.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap hal yang memberatkan perbuatan RD. Di antaranya, dilakukan terdakwa selaku orang tua, merusak masa depan korban dan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

“Kami memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan pada Selasa, 21 Juni 2022,” imbuhnya.

Penasehat hukum ibu korban, Jogi Panggabean merasa tuntutan JPU setimpal dengan perbuatan terdakwa RD. Pihaknya berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang maksimal seperti yang diharapkan oleh kliennya

“Saya rasa itu pantas, sudah maksimal, ditambah pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman, karena sebagai ayah tiri,” kata dia.

Sebelumnya, ibu korban, EP, warga Kecamatan Banyumanik, mengungkapkan aksi pencabulan mantan suaminya terbongkar setahun yang lalu. Saat itu, anaknya, AR, sudah menginjak usia 13 tahun dan setidaknya mengalami pelecehan hingga tiga kali sejak masih TK atau usia 4 tahun.

“Terakhir anak saya dirayu katanya semakin cantik. Pelaku melakukan aksinya di mobil, dapur, dan di kamar. Kalau pas usia 4 tahun dia melakukan di mobil,” tuturnya.

Baca lainnya: Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak Kelas 5 SD hingga SMK

EP benar-benar tak menyangka jika suami keduanya itu tega melakukan hal tak senonoh kepada anaknya. Semula ia berpikir positif karena penyebab lain ketika anaknya yang kala itu masih balita mengeluhkan sakit di area vital. Hasil pemeriksaan bidan ditemukan jejak rona merah di bagian kelamin.

“Saya berpikir saat itu anak saya main sepedaan sakit. Saya tidak berpikir kalau itu dicabuli. Baru ketahuan setelah remaja setahun yang lalu. Anak saya cerita kalau mendapat perlakuan pencabulan,” ujar dia.

“Saya berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang berat kepadanya karena telah menghancurkan masa depan anak saya,” tegasnya []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *