BacaJogja – Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) merupakan tanda pengenal warga negara Indonesia yang memuat info data diri seperti nama, agama, NIK, alamat, dan lain sebagainya.
Data-data tersebut memang harus sesuai dengan aslinya. Namun, jika satu atau lain hal yang mengharuskan untuk mengubah data, akan diizinkan dengan prosedur dan syarat yang berlaku.
Baca Juga: Unik, Perekaman Foto E-KTP ODGJ di Tepi Selokan Sleman
Salah satu data yang bisa diubah dalam KTP el adalah tanda tangan. Sedangkan NIK, golongan darah dan tanggal lahir bersifat statis, dengan kata lain tidak bisa diubah.
Tanda yangan di KTP-el bisa diubah jika memang dibutuhkan. Sidik jari dan foto tidak perlu direkam ulang. Selain itu, pemilik KTP-el perlu mengubah tanda tangan pada dokumen lain seperti bank dan asuransi.
Baca Juga: Foto pada e-KTP Sudah Buram? Silakan Ganti Baru, Begini Cara dan Syaratnya
Jika Anda ingin mengubah data tanda tangan caranya sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Sampai kepada petugas keperluan perihal ganti tanda tangan di KTP-el.
3. Tunggu dilayani petugas
4. Melakukan tanda tangan ulang di atas sign in ped. (Kominfo DIY)