BacaJogja – Polres Gunungkidul siap memberikan pelayanan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas. Layanan ini merupakan tindak lanjut berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
Layanan SIM di Polres Gunungkidul ini untuk sementara diperuntukkan bagi penyandang disablitas tuna rungu. Selain itu juga bagi disabilitas tuna daksa khususnya menggunakan kendaraan khusus.
Baca Juga: Syarat, Biaya dan Jadwal Lengkap Layanan SIM Gunungkidul Agustus 2022
Adapun kriterianya sebagai berikut:
– Penyandang Disabilitas tuna rungu, dapat mengajukan permohonan SIM A dan SIM C.
– Penyandang Disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus, dapat mengajukan permohonan SIM D dan SIM D1.
Baca Juga: Viral Disabilitas Ditolak Naik KRL Jogja Solo, Begini Penjelasan KAI Commuter
Untuk Persyaratan:
– FC KTP.
– Surat keterangan psikologi.
– Surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Juga: GKR Hemas: Penyandang Disabilitas Masih Sering Dapat Perlakuan Diskriminatif
Sebagai catatan, untuk surat keterangan sehat bagi penyandang Disabilitas, fasilitas kesehatan yang ditunjuk adalah dari Rumah Sakit UGM Yogyakarta. (Polres Guunngkidul)