GKR Hemas: Penyandang Disabilitas Masih Sering Dapat Perlakuan Diskriminatif

  • Whatsapp
GKR Hemas
DPD RI Dapil DIY saat menerima audiensi dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY dan Perwakilan Masyarakat Penyandang Disabilitas, Rabu, 20 Juli 2022. (Foto: BacaJogja)

BacaJogja – Anggota DPD RI dari Dapil DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan, penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas seharusya mendapatkan perlakuan khusus sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia.

GKR Hemas mengatakan, meski sudah ada payung hukum, namun faktanya para penyandang disabilitas masih sering mendapatkan perlakuan diskriminasi. Penyandang disabilitas membutuhkan akses kesetaraan yang lebih baik terhadap pendidikan, pelatihan kejuruan dan keterampilan sesuai kebutuhan lapangan kerja, minat dan kemampuan mereka, lingkungan fisik yang aksesibel, layanan publik yang ramah disabilitas, keadilan dalam pekerjaan dan kesejahteraan dan lainnya.

Read More

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Bantul Terima Bantuan Penunjang Perekonomian

GKR Hemas menyampaikan pernyataan tersebut saat menerima audiensi dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas DIY dan Perwakilan Masyarakat Penyandang Disabilitas di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Istri Sri Sultan HB X menyatakan, banyak keluhan yang disampaikan difabel dalam audiensi tersebut, seperti sertifkat pemijat, penyandang tuna rungu yang ingin mendapatkan sertifikasi sebagai penyadang difabel sesuai kebutuhan. Begitu juga dengan pekerjaan sebagai PNS.

Baca Juga: Pelatihan Batik Ecoprint Bagi Penyandang Disabilitas di Caturtunggal Sleman

“Pekerjaan PNS memang mereka memang mendapatkan kesulitan untuk bisa difasilitasi khususnya. Hal ini karena pesyaratan PNS tidak ada khusus bagi difabel. PNS harus D3 atau S1, sedangka mereka banyak yang tidak mencapai sampai ke jenjang itu,” jelasnya.

Menurut GKR Hemas, aturan yang selama ini ada memang rekrutmen PNS tergantung dari pendidikan. Artinya memang peluang penyandang disabilitas untuk menjadi abdi negara relatif kecil. “Kita juga tidak bisa mengatakan bahwa penyandang difabel itu sekolah minimal harus D3,” ungkapnya.

Baca Juga: Vaksinasi Ribuan Penyandang Disabilitas dan Pendamping Digelar di Bantul

GKR Hemas juga menyoroti lingkungan fisik yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Sebenarnya pemerintah dalam hal pembangunan sudah berorientasi ramah difabel. Namun fasilitas khusus bagi kalangan difabel ini justru tidak dimanfaatkan oleh difabel karena terserobot oleh pihak lain.

Dia menyontohkan Pemda DIY atau Pemkot Yogyakarta yang sudah menyediakan fasilitas untuk difabel di ruang publik kawasan Malioboro. “Fasilitas sudah disiapkan Pemda DIY seperti Jalan Malioboro untuk difabel tenyata di atasnya dipakai oleh PKL. Itu salah satu contoh sudah difasilitasi tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh difabel,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *