BacaJogja – Kepolisiann akan meggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan. Razia kendaraan yang digelar polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung 3-16 Oktober 2022.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, Operasi Zebra 2022 dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Baca Juga: Tujuh Sasaran Operasi Patuh Progo Selama 14 Hari, 13-26 Juni 2022
Dia mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik..
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya seperti dikutip dari ntmcpolri, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: 9 Sasaran Operasi Keselamatan 2022 Beserta Jumlah Denda
Dia meminta pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. “Terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan pengalaman Operasi Zebra sebelumnya, sasaran operasi dengan prioritas penindakan antara lain:
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Baca Juga: Foto-Foto Operasi Keselamatan Progo 2022 di Yogyakarta
4. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan []