9 Sasaran Operasi Keselamatan 2022 Beserta Jumlah Denda

  • Whatsapp
lalu lintas kulon progo
Sosialisasi tertiba berlalu lintas di Kulon Progo. (Foto: Dok. Polres Kulon Prpgo)

Yogyakarta – Operasi Keselamatan merupakan Operasi Kepolisian Terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Di wilayah Polda DIY, operasi memakai sandi Operasi Keselamatan Progo 2022.

Menandai dimulainya Operasi Keselamatan Progo 2022, Polda DIY beserta Polres dan Polresta melaksanakan apel gelar pasukan di mako masing-masing. Total ada 980 personel yang disiapkan untuk operasi selama 14 hari ini.

Read More

Baca Juga: Besaran Denda Tak Pakai Helm Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

Tujuan operasi ini meuwujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif. Berikut sembilan sasaran operasi yang dirilis NTMC Polri beserta dendanya:

1. Tidak menggunakan helm yang ber-SNI (UU nomor 22/2009 pasal 281 ayat 1)
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

2. Tidak menggunakan sabuk pengamana saat berkendara (UU nomor 22/2009 pasal 288)
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Strategi Polres Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Cepit – Gapura Bantul

3. Memboncengkan lebih dari satu orang (UU nomor 22/2009 pasal 282)
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara. (UU nomor 22/2009 pasal 283)
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

5. Mengemudikan kendaraan masih di bawah umur. (UU nomor 22/2009 pasal 281)
Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Catat, Empat Sasaran Operasi Zebra 2021 Selama 14 Hari

6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol (UU nomor 22/2009 pasal 283)
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda palung banyak Rp750.000

7. Melawan arus kendaraan (UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1)
Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda palung banyak Rp500.000

Baca Juga: Operasi Zebra 2021 di Kulon Progo Fokus Pencegahan Kecelakaan

8. Berkendara dengan ugaal-ugalan (UU nomor 22/2009 pasal 281 ayat 1)
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000

9. Membawa barang secara berlebihan (Over Dimension anda Over Loading) (UU nomor 22/2009 pasal 281 ayat 1)
Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *