Penjelasan Keraton soal Penertiban Sultan Ground di Bukit Sanglen Gunungkidul

  • Whatsapp
pantai sanglen gunungkidul
Kawasan pantai dan bukit Sanglen di Panjungsari, Gunungkidul. (Foto: Facebook Kota Jogja)

Yogyakarta – Karaton Yogyakarta Yogyakarta melakukan pemagaran di Bukit Sanglen Timur, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Pemasangan pagar diawali karena adanya aktivitas pembukaan jalan akses dengan menggunakan alat berat di kawasan tersebut. Adanya aktivitas ini, aparat setempat sudah berupaya mengimbau dan menghentikan aktivitas pada 4 Desember 2021.

KRT Suryo Satriyanto, Wakil Penghageng II Tepas Panitikisma mengatakan, Karaton Yogyakarta melalui Tepas Panitikisma sebagai penanggungjawab tanah Sultan Ground (SG) juga telah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah SG dan rencana pengembangan Pantai Sanglen yang dilakukan pada 11 Desember 2021.

Read More

Baca Juga: BIG Pastikan Ada Penambangan Ilegal di Lahan Sultan Ground Lereng Merapi

Menurut dia, sosialisasi ini difasilitasi Kalurahan Kemadang dan dihadiri masyarakat sekitar Pantai Sanglen, Babinkantibmas, Kapanewon Tanjung Sari, DPTR GK, dan pendamping dari Sat Brimob. “Setelah proses sosialisasi, disampaikan pula imbauan lisan oleh Tepas Panitikisma,” katanya seperti dikutip dari laman KratonJogja.

Dia megatakan meski berbagai pendekatan telah dilakukan, kegiatan pembangunan dan aktivitas pembuatan jalan masih terus berlangsung. Panitikisma kemudian memasang plang penanda Tanah Kasultanan di lokasi tersebut beserta 10 titik lain di Kalurahan Kemadang, yang berisi larangan alih fungsi lahan pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Cocok Budjet Minim, Satu TPR Bisa Menikmati 8 Pantai Keren di Gunungkidul Yogyakarta

Menurut dia, meski pemasangan plang telah dilakukan, aktivitas pembangunan jalan tetap berjalan bahkan dilakukan pemasangan patok serta pengecoran jalan di lokasi Bukit Timur Sanglen. “Patok-patok tersebut akhirnya dicabut pada 26 Desember 2021 dan pada 1 Februari 2022 masih terlihat kegiatan pengecoran dan akhirnya dihentikan Polsek setempat. Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” jelasnya.

KRT Suryo mengungkapkan, setelah penghentian aktivitas 1 Februari 2022 ternyata aktivitas masih berjalan. Puncaknya pada 25 Februari 2022, Tepas Panitikisma bersama Polres Gunung Kidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan, melakukan pemasangan pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen.

Baca Juga: Hutan Keistimewaan Pohon Nangka Gunungkidul, Pemasok Bahan Gudeg dan Gamelan

Dia mengungkapkan, sebelum mengambil tindakan untuk melakukan pemagaran, Keraton Yogyakarta telah berupaya melakukan berbagai pendekatan dimulai dengan sosialisasi hingga imbauan baik tertulis maupun lisan.

Meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma tetap memperkenankan perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya. Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma dengan berkirim surat Tepas Panitikisma. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *