BacaJogja – Direktorat Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ. Politikus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus dugaan penipuan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, akibat kasus penipuan ini, korban menderita kerugian mencapai Rp150 juta. “Peristiwanya adalah penipuan dengan kerugian Rp150 juta. Untuk tersangka inisial ESJ,” katanya dalam keterangannya seperti dikutip dari ntmcpolri, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Gabung Grup Telegram, Bu Guru asal Bantul Tertipu Investasi Saham
Yuli menjelaskan bahwa korban melaporkan kasus ini pada bulan Maret 2022 silam. Dari laporan korban itu, diketahui peristiwa penipuan ini terjadi pada Januari 2018. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya polisi menangkap ESJ di kediamannya pada Jumat, 30 September 2022. Tersangka ESJ langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Berkedok Investasi Minyak Goreng, Warga Bantul Rugi Rp12,5 Miliar
“Setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, kemudian kemarin Polda DIY Direktorat Kriminal Umum telah melakukan penangkapan kepada terlapor dan dilanjutkan dengan penahanan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada tersangka ESJ. Selain itu, polisi juga belum mengungkap identitas ESJ. Sementara dari DPRD Bantul belum berkomentar mengenai kasus ini. []