Berkedok Investasi Minyak Goreng, Warga Bantul Rugi Rp12,5 Miliar

  • Whatsapp
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Seorang warga berinisial MAT, 51 tahun, warga Padukuhan Bantul Warung, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengaku mengalami kerugian hingga Rp12,56 miliar. Korban sudah melaporkan ke Polres Bantul. Dalam laporannya, MAT menjadi korban penipuan berkedok investasi minyak goreng.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan adanya laporan investasi bodong tersebut. Korban membuat laporan ke polisi pada Kamis 25 Agustus 2022.

Read More

Baca Juga: ASN Gunungkidul Tersangka Investasi Bodong Modus Trading Uang Digital Crypto

Iptu Jeffry mengatakan, berdasarkan laporannya, korban MAT menyebutkan kejadian yang dialaminya bermula pada 7 Desember 2021 sekira jam 14.00 WIB. Korban didatangi terduga pelaku berinisial DMP di rumahnya dan mengajak bekerja sama investasi minyak goreng.

Saat itu terduga pelaku menawarkan investasi minyak goreng kepada korban dengan menjanjikan hasil 40 persen dari modal yang diinvestasikan setiap bulannya. “Korban bersedia dan ikut berinventasi sebesar Rp896 juta,” kata Iptu Jeffry, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Warga Kulon Progo Tertipu Rp60 Juta Gegara Tergiur Investasi

Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dalam dua tahap yakni Rp426 juta dan pada 28 Desember 2021 kembali menyetotkan Rp470 juta melalui transfer. “Setelah satu bulan berjalan, korban mendapatkan hasil investasi sebesar Rp117.800.000 yang dibayarkan bersama modal keseluruhan sebesar Rp896 juta pada 28 Januari 2022,” jelasnya.

Tak lama berselang, terduga kembali menawarkan ke korban untuk ikut berinvestasi lagi. Korban pun bersepakat dan menginvestasikan uang lebih dari Rp4 miliar. Uang ditransfer ke nomor rekening DMP secara bertahap dari 28 Januari 2022 hingga 2 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Dia, Penipuan Berkedok Investasi yang Lagi Tren

Keuntungan tidak seperti pada ajakan yang pertama. Pasalnya setelah 1-2 bulan, terduga DMP tidak memberikan atau membayarkan hasil investasi yang sudah disepakati bersama. “Berdasarkan laporan ke polisi, korban mengalami total kerugian sebesar Rp12,5 miliar,” ungkapnya.

Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya korban MAT melaporkan kejadian yang dialaminya Polres Bantul. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *