ASN Gunungkidul Tersangka Investasi Bodong Modus Trading Uang Digital Crypto

  • Whatsapp
investasi bodong crypto
Polres Gunungkidul menggelr jumpa pers kasus investasi bodong modus uang digital Crypto. (Foto: Dok. Polres Gunungkidul)

BacaJogja – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul berinisial AP, ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong. AP mencari mangsa dengan modus investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan sistem Treat Doge Profit.

Apa yang dilakukan ASN yang berdinas di salah satu sekolah di wilayah Kapanewon Tepus ini menyebabkan kerugian hingga Rp8,9 miliar. Sampai saat ini sudah ada 87 orang yang menjadi korban.

Read More

Baca Juga: Warga Kulon Progo Tertipu Rp60 Juta Gegara Tergiur Investasi

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, tersangka AP bertindak sebagai marketing dari sebuah perusahaan trading Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang dijalankan pelaku berinisial VS yang kini ditahan di Polda Kalimantan Tengah dalam perkara lain.

Dia mengatakan, Tersangka AP menjalankan aksinya mencari nasabah dari awal tahun 2021 hingga Desember 2021. Modus yang dilakukan investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan sistem Treat Doge Profit.

Baca Juga: Ini Dia, Penipuan Berkedok Investasi yang Lagi Tren

Kapolres mengatakan, seluruh merupakan warga Gunungkidul. “Selama menjalankan investasi bodong ini, sudah ada 87 orang yang menjadi korban atau ikut dalam member investasi tersebut,” kata Kapolres dalam jumpa pers, Rabu, 20 Juli 2022.

Tersangka AP dalam menjalankan aksi dengan memberi iming-iming keuntungan yang cukup fantastis. Setiap minggunya korban akan menerima profit sebesar 5 persen dari total uang yang disetorkan.

Baca Juga: Ibu Muda Cantik Ini Gadaikan Lima Mobil di Sleman Demi Gaya Hidup dan Bayar Utang

Kemudian dalam jangka waktu 6 bulan, korban juga dijanjikan uang modal akan dikembalikan secara utuh. Investasinya mulai dari paling kecil puluhan juta sampai paling besar ratusan juta. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Gunungkidul guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, terkait kasus ini, tersangka AP dijerat pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Atau pasal 82 UU RI Nomor 03 tahun 2021 tentang Transfer dana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Atau pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan hukuman paling lama 4 tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *