BacaJogja – Polda DIY menangkap anggota DPRD Bantul berinisial ESJ, 37 tahun. Pria asal Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul ini diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan CPNS atau P3K di Kabupaten Bantul.
Bahkan korban penipuan tidak hanya satu kasus. Polda DIY setidaknya menerima tiga kasus dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Sewon Bantul ini.
Baca Juga: Polda DIY Tangkap Anggota DPRD Bantul, Diduga Terlibat Penipuan Rp150 Juta
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka mengelabui para korbannya dengan dalih bisa membantu mengurus proses penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Bantul. “Jadi ESJ ini mengaku bisa menjadi perantara dan meloloskan pesetya menjadi CPNS atau pegawai P3K,” katanya, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin, 3 Oktober 2022.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berjanji dapat meloloskan dengan syarat uang pembiayaan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Korban diminta menyetorkan uang senilai Rp250 juta.
Baca Juga: Modus Penipuan Anak Dirawat di Rumah Sakit, Warga Bantul Tertipu Rp21 Juta
Statusnya sebagai anggota DPRD Bantul membuat para korban mempercayainya. Korban pun tidak ragu menyetor sejumlah uang yang diminta, namun dengan cara dicicil.
Tri Panungko menjelaksan, ada tiga korban sudah yang menyetor uang kepada tersangka. Korban pertama menyetor uang senilai Rp150 juta dan dijanjikan diterima sebagai pegawai P3K. Korban kedua Rp75 juta dijanjikan diterima sebagai guru SD, dan korban ketiga total kerugian Rp50 juta dijanjikan diterima sebagai guru. “Ternyata, saat waktu pengumuman, ketiganya tidak lolos meskipun sudah menyetorkan uang kepada tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga: Berkedok Investasi Minyak Goreng, Warga Bantul Rugi Rp12,5 Miliar
Para korban yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan kejadian ini Polda DIY pada 24 Maret 2022. Polisi menindaklanjuti laporan dan pada 30 September 2022 penyidik Polda DIY menjemput paksa ESJ di rumahnya sekitar pukul 15.00 “Kami menemukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan beberapa lembar kartu ujian CPNS,” ujarnya.
Terkait kasus ini, ESJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Politisi ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []